Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) terkait tenaga kesehatan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak wajib mengikuti vaksinasi covid-19. Bagi nakes yang menolak akan mendapatkan sanksi.
"Tenaga kesehatan yang bekerja di instansi dalam jajaran Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19," kata Nova, Selasa, 9 Februari 2021.
Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Baca juga: Puluhan Ribu Hektare Kawasan Mangrove di Kalsel Rusak
"Kemudian, bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak," ujarnya.
Sementara itu, bagi atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aturan tersebut berlaku bagi semua nakes yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi covid-19," jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021, yang didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dan peraturan Menten Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus covid-19.
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) terkait tenaga kesehatan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak wajib mengikuti vaksinasi covid-19. Bagi nakes yang menolak akan
mendapatkan sanksi.
"Tenaga kesehatan yang bekerja di instansi dalam jajaran Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19," kata Nova, Selasa, 9 Februari 2021.
Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Baca juga:
Puluhan Ribu Hektare Kawasan Mangrove di Kalsel Rusak
"Kemudian, bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak," ujarnya.
Sementara itu, bagi atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aturan tersebut berlaku bagi semua nakes yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi covid-19," jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021, yang didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dan peraturan Menten Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)