Dinding beton ditambah kawat berduri sepanjang 300 meter dan tinggi kurang lebih 2 meter menutup rumah milik warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Dinding beton ditambah kawat berduri sepanjang 300 meter dan tinggi kurang lebih 2 meter menutup rumah milik warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Pemkot Tangerang Tegaskan Dinding Beton Tak Boleh Dibangun Lagi

Hendrik Simorangkir • 17 Maret 2021 13:24
Tangerang: Dinding beton sepanjang 300 meter dan tinggi sekitar dua meter yang menutup akses jalan rumah di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, telah dirobohkan. Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Ivan Yudhianto menegaskan dinding tidak boleh berdiri lagi apa pun alasannya. 
 
"Enggak boleh dibangun lagi. Di Perda (Peraturan Daerah) sangat jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan, itu termasuk di UU 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga di Pasal 12 menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Kalau dibangun lagi, kita bongkar," ujarnya, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Menurut Ivan luas tanah yang ditembok oleh Asrul Burhan atau Ruli, anak dari mantan pemilik lahan Anas Burhan yang bersengketa dengan pemilik baru sekarang hanya seluas 200 meter. 

Baca juga: Wawali Kota Tangsel Akui Antrean Vaksinasi Belum Teratasi
 
"Jadi dia bangun dinding beton ya mungkin 2,5 x 80 meter atau sekitar 200 meter," ujarnya.
 
Ivan menuturkan pembongkaran dinding beton itu berdasarkan warkah atau dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Jadi orang tuanya (Anas Burhan) itu membuat sertifikat batasnya di sini jalan. Jadi tanah itu berbatasan dengan jalan, lebar jalannya 4,5 sampai 5 meter, di warkahnya itu jelas," terang Ivan.
 
Ivan menambahkan jika dari pihak yang dinding betonnya dibongkar ingin mengajukan keberatan dipersilakan melapor.
 
"Sekarang begini, yang bermasalah lahan itu kan masih AJB dipegang oleh pihak almarhum Anas Burhan. Kalau ada keberatan silakan gugat ke pengadilan jadi biar jelas," jelas dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan