Bandung: Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terhadap angka pelanggaran tersebut untuk menekan penyebaran covid-19.
"Selama (pandemi) covid-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan covid-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya one data policy bisa dilakukan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: Buruh Asal Cimahi Gelar Aksi di Gedung Sate
Ridwan Kamil mengatakan aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini tidak akan digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (covid-19) pusat," jelas Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan covid-19. Meski begitu Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," ujarnya.
Bandung: Aplikasi Pencatatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mencatat 639 ribu pelanggaran
protokol kesehatan.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terhadap angka pelanggaran tersebut untuk menekan penyebaran covid-19.
"Selama (pandemi) covid-19 ini kami selalu proaktif. Pada saat tidak ada (aplikasi pencatat pelanggaran protokol kesehatan covid-19), ya, kami buat duluan. Namun pada saat ada perubahan (dari pusat), kami mengalah dan tidak masalah karena tujuannya supaya
one data
policy bisa dilakukan," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca:
Buruh Asal Cimahi Gelar Aksi di Gedung Sate
Ridwan Kamil mengatakan aplikasi yang dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar ini tidak akan digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Pemerintah pusat telah membuat platform digital yang terpadu dan terintegrasi dalam pencatatan pelanggaran protokol kesehatan sehingga Sicaplang yang dirilis pada 22 Agustus 2020 itu tidak lagi digunakan begitu sistem dari pusat sudah beroperasi.
"Saya akan tutup usiakan Sicaplang, kami akan migrasi ke aplikasi yang dibuat tim Satgas (covid-19) pusat," jelas Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil menuturkan, Sicaplang hadir karena pihaknya selalu proaktif dan memanfaatkan teknologi digital sebagai salah satu upaya penanggulangan covid-19. Meski begitu Jabar sangat mendukung kehadiran sistem terpadu dan terintegrasi yang dibuat oleh pusat.
"Tidak masalah (Sicaplang nantinya tidak digunakan) karena proses penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)