Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memastikan 14 hari sebelum perayaan Iduladha tidak ada lagi hewan kurban yang masuk. Hal tersebut bertujuan meminimalisir dan mencegah terjadinya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Harapan saya hewan kurban bisa masuk sekarang - sekarang ini, jadi walaupun terindikasi PMK bisa langsung kami karantina dan diobati, penyembuhannya sekitar 10 sampai 12 hari, kami juga tetap meminta surat keterangan sehat dari dokter kota asal hewan tersebut," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca: Ratusan Ternak di Gunungkidul Suspek PMK
Dia menjelaskan jika Pemkot Tangerang sudah membuat Tim penanganan PMK dengan sejumlah kegiatan seperti bersosialisasi ke peternak agar memahami PMK dan memastikan hewan ternak dalam keadaan sehat.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan seluruh Dokter hewan yang ada di Kota Tangerang," jelasnya.
Kemudian Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan Call Center untuk semua hal gawat darurat bagi masyarakat Kota Tangerang.
"Kita sudah memiliki Call Center, masyarakat jangan sungkan untuk mengubungi kami ke 112 apabila ada ternaknya yang sakit, tim kesehatan untuk ternak atau hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Insyallah sudah siap," ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan dengan munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu adanya antisipasi kelangkaan obat bagi hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Hal ini kami perlu mengecek, apakah terjadi kelangkaan obat atau tidak, kami akan membentuk tim khusus untuk hal tersebut sebagai langkah antisipasi," ungkap Leonard.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memastikan 14 hari sebelum perayaan Iduladha tidak ada lagi
hewan kurban yang masuk. Hal tersebut bertujuan meminimalisir dan mencegah terjadinya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Harapan saya hewan kurban bisa masuk sekarang - sekarang ini, jadi walaupun terindikasi PMK bisa langsung kami karantina dan diobati, penyembuhannya sekitar 10 sampai 12 hari, kami juga tetap meminta surat keterangan sehat dari dokter kota asal hewan tersebut," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca:
Ratusan Ternak di Gunungkidul Suspek PMK
Dia menjelaskan jika Pemkot Tangerang sudah membuat Tim penanganan PMK dengan sejumlah kegiatan seperti bersosialisasi ke peternak agar memahami PMK dan memastikan hewan ternak dalam keadaan sehat.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan seluruh Dokter hewan yang ada di Kota Tangerang," jelasnya.
Kemudian Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan Call Center untuk semua hal gawat darurat bagi masyarakat Kota Tangerang.
"Kita sudah memiliki Call Center, masyarakat jangan sungkan untuk mengubungi kami ke 112 apabila ada ternaknya yang sakit, tim kesehatan untuk ternak atau hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Insyallah sudah siap," ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan dengan munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu adanya antisipasi kelangkaan obat bagi hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Hal ini kami perlu mengecek, apakah terjadi kelangkaan obat atau tidak, kami akan membentuk tim khusus untuk hal tersebut sebagai langkah antisipasi," ungkap Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)