6,28 Hektare Ladang Ganja di Dusun Uteu Aceh Dimusnahkan
Antara • 28 Februari 2022 13:29
Aceh: Aparat gabungan di Aceh menemukan 6,28 hektare ladang ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Petugas gabungan itu terdiri dari Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, memperkirakan Ladang itu memiliki 62.800 batang pohon ganja. Total bobot daun dan pohon ganja setelah dicabut di lahan itu diperkirakan mencapai 40,3 ton.
"Pohon ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara. Kami membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata Ruddi, Senin, 28 Februari 2022.
Tim Satgas menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama seluas 1,78 hektare terdiri dari 17.800 batang. Ketinggian rata-rata di atas 200 centimeter (cm) dan berat total 17,8 ton.
"Lokasi kedua seluas tiga hektare terdiri dari 30 ribu batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton," ucapnya.
Baca: 62.800 Batang Pohon Ganja di Aceh Dimusnahkan
Lokasi ketiga, seluas 1,5 hektare terdiri dari 15.000 batang. Ketinggian batang di bawah 200 cm dan seberat 7,5 ton.
Pengungkapan ini berawal pada pukul 10.00 WIB, Kamis, 23 Februari 2022, ketika personel Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan lima kilogram ganja di Pul Bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandarlampung.
Selanjutnya, dilakukan pengawasan pengiriman paket ganja ke Pul Bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Petugas juga menangkap dua tersangka, yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut.
Kedua tersangka menerangkan paket lima kg ganja akan diedarkan di Bandung. Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka MS (DPO) yang berdomisili di Kampung Doy, Banda Aceh.
Aceh: Aparat gabungan di Aceh menemukan 6,28 hektare ladang ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Petugas gabungan itu terdiri dari Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat
Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103/Aceh Utara.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, memperkirakan Ladang itu memiliki 62.800 batang pohon ganja. T
otal bobot daun dan pohon ganja setelah dicabut di lahan itu diperkirakan mencapai 40,3 ton.
"Pohon ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara. Kami membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata Ruddi, Senin, 28 Februari 2022.
Tim Satgas menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama seluas 1,78 hektare terdiri dari 17.800 batang. Ketinggian rata-rata di atas 200 centimeter (cm) dan berat total 17,8 ton.
"Lokasi kedua seluas tiga hektare terdiri dari 30 ribu batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton," ucapnya.
Baca: 62.800 Batang Pohon Ganja di Aceh Dimusnahkan
Lokasi ketiga, seluas 1,5 hektare terdiri dari 15.000 batang. Ketinggian batang di bawah 200 cm dan seberat 7,5 ton.
Pengungkapan ini berawal pada pukul 10.00 WIB, Kamis, 23 Februari 2022, ketika personel Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan lima kilogram ganja di Pul Bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandarlampung.
Selanjutnya, dilakukan pengawasan pengiriman paket ganja ke Pul Bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Petugas juga menangkap dua tersangka, yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut.
Kedua tersangka menerangkan paket lima kg ganja akan diedarkan di Bandung. Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka MS (DPO) yang berdomisili di Kampung Doy, Banda Aceh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)