Pekanbaru: Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto (SH), tersangka kasus pencabulan mahasiswi segera menjalani. Hal tersebut dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, kita tinggal menunggu jadwal sidang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, di Pekanbaru, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca: Meski Terbukti Bersalah, Dosen Unesa Pelaku Pelecehan Seksual Tak Dipecat
Jaja menjelaskan dalam persidangan nanti pihaknya akan menurunkan 7 jaksa senior. Dia memastikan menangani kasus ini secara profesional.
Jaja menambahkan SH didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
"Nanti kita lihat di fakta persidangan, jika mengarah ke Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, ya kita akan buktikan itu. Namun jika tertuju ke Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP, ya kita kesitu. Kita lapis dakwaannya," jelas Jaja.
Selain itu Jaja menyebut pelimpahan perkara ini juga berimplikasi pada kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH yang beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya SH resmi ditahan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin, 17 Januari 2022. Mulanya SH dan pihak pengacara berusaha meminta penangguhan penahanan namun ditolak.
Pihak Kejati berisikukuh tindakan ini dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP bahwa JPU berwenang melakukan penahanan.
Kejati juga beralasan bahwa penahanan ini untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Peristiwa ini ramai diperbicangkan setelah seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan SH saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Dalam perjalanan kasus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH sempat tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Namun kini status mantan dosen itu sudah menjadi tahanan usai dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Riau sembari menunggu diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perbuatan cabulnya. (Fitra Asri Rama)
Pekanbaru: Mantan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto (SH), tersangka kasus
pencabulan mahasiswi segera menjalani. Hal tersebut dipastikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, kita tinggal menunggu jadwal sidang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, di Pekanbaru, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca:
Meski Terbukti Bersalah, Dosen Unesa Pelaku Pelecehan Seksual Tak Dipecat
Jaja menjelaskan dalam persidangan nanti pihaknya akan menurunkan 7 jaksa senior. Dia memastikan menangani kasus ini secara profesional.
Jaja menambahkan SH didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
"Nanti kita lihat di fakta persidangan, jika mengarah ke Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, ya kita akan buktikan itu. Namun jika tertuju ke Pasal 294 Ayat ke-2 KUHP, ya kita kesitu. Kita lapis dakwaannya," jelas Jaja.
Selain itu Jaja menyebut pelimpahan perkara ini juga berimplikasi pada kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH yang beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya SH resmi ditahan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin, 17 Januari 2022. Mulanya SH dan pihak pengacara berusaha meminta penangguhan penahanan namun ditolak.
Pihak Kejati berisikukuh tindakan ini dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP bahwa JPU berwenang melakukan penahanan.
Kejati juga beralasan bahwa penahanan ini untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Peristiwa ini ramai diperbicangkan setelah seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan SH saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Dalam perjalanan kasus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH sempat tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Namun kini status mantan dosen itu sudah menjadi tahanan usai dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Riau sembari menunggu diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perbuatan cabulnya. (Fitra Asri Rama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)