Surabaya: Oknum dosen berinisial H dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akhirnya dinonaktifkan selama setahun. Sanksi ini diberikan karena H terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca: BPBD Mataram Siagakan Satgas Patroli ke Daerah Rawan Bencana
Vinda mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah melakukan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari para korban. Hasilnya H terbukti bersalah.
Akibatnya UNESA menetapkan sanksi tegas berupa menonaktifkan H selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Vinda menyebut saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelaku lain dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Pihaknya juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, lanjut Vinda, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
"Kamu mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini, khususnya pada para korban yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," ujar Vinda.
Surabaya: Oknum dosen berinisial H dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akhirnya dinonaktifkan selama setahun. Sanksi ini diberikan karena H terbukti bersalah atas kasus
pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca:
BPBD Mataram Siagakan Satgas Patroli ke Daerah Rawan Bencana
Vinda mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah melakukan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari para korban. Hasilnya H terbukti bersalah.
Akibatnya UNESA menetapkan sanksi tegas berupa menonaktifkan H selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Vinda menyebut saat ini Tim Satgas PPKS Unesa sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelaku lain dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Pihaknya juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, lanjut Vinda, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
"Kamu mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini, khususnya pada para korban yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," ujar Vinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)