Bandung: Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Bahar Smith yang sedianya digelar hari ini ditunda. Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan ulang sidang perdana pada pekan depan secara offline atau menghadirkan terdakwa.
"Bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan pada Selasa, 5 april 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa," kata Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca: Pemindahan Sidang Bahar Bin Smith ke PN Bandung karena Alasan Keamanan
Keputusan tersebut ditentukan setelah tim kuasa hukum Bahar Smith melakukan pengajuan penundaan kepada hakim. Sebelum mengajukan permintaan itu, Bahar sempat enggan keluar dari sel tahanannya di Markas Polda Jabar.
"Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Untuk oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa. Silahkan majelis hakim tidak keberatan sepanjang Jaksa untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi," jelas Dodong.
Antara tim kuasa hukum dan jaksa sempat berdebat mengenai sidang offline tersebut. Sementara jaksa tetap meminta persidangan dilakukan secara virtual.
"Terkait permohonan pengacara Bahar yang inginkan persidangan, namun kami tetap memohon kepada yang mulia untuk persidangan ini tetap online. Namun pada saatnya nanti putusan baru kita offline. Namun demikian kami menyerahkan putusan kepada yang mulia apakah akan offline atau sidang online," kata Kaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suharja.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bahar sebelumnya ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Bandung: Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh
Bahar Smith yang sedianya digelar hari ini ditunda. Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan ulang sidang perdana pada pekan depan secara offline atau menghadirkan terdakwa.
"Bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan pada Selasa, 5 april 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa," kata Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca:
Pemindahan Sidang Bahar Bin Smith ke PN Bandung karena Alasan Keamanan
Keputusan tersebut ditentukan setelah tim kuasa hukum Bahar Smith melakukan pengajuan penundaan kepada hakim. Sebelum mengajukan permintaan itu, Bahar sempat enggan keluar dari sel tahanannya di Markas Polda Jabar.
"Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Untuk oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa. Silahkan majelis hakim tidak keberatan sepanjang Jaksa untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi," jelas Dodong.
Antara tim kuasa hukum dan jaksa sempat berdebat mengenai sidang offline tersebut. Sementara jaksa tetap meminta persidangan dilakukan secara virtual.
"Terkait permohonan pengacara Bahar yang inginkan persidangan, namun kami tetap memohon kepada yang mulia untuk persidangan ini tetap online. Namun pada saatnya nanti putusan baru kita offline. Namun demikian kami menyerahkan putusan kepada yang mulia apakah akan offline atau sidang online," kata Kaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suharja.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bahar sebelumnya ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)