Bahar bin Smith. Ant - Rivan Awal Lingga
Bahar bin Smith. Ant - Rivan Awal Lingga

Pemindahan Sidang Bahar Bin Smith ke PN Bandung karena Alasan Keamanan

Media Indonesia • 22 Maret 2022 13:27
Bandung: Sidang perkara penyebaran berita bohong oleh Bahar bin Smith dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pemindahan ini mempertimbangkan alasan keamanan berjalannya persidangan.
 
Sedianya, sidang Bahar bin Smith itu digelar di Pengadilan Bale Bandung lantaran locus delicti atau lokasi ceramah yang jadi dasar perkara berada di wilayah Kabupaten Bandung. Akan tetapi, tim jaksa penuntut umum (JPU) memindahkan lokasi persidangan ke PN Bandung.
 
"Tempat dilangsungkannya persidangan yang sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa, 22 Maret 2022.

Dodi mengatakan pemindahan lokasi persidangan tersebut mengacu pada keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 75/KMA/SK/III/2022 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi.
 
"Situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat," jelansya.
 
Baca: Kasus Dugaan Kabar Bohong Bahar Smith akan Digelar di PN Bandung
 
Dodi menambahkan, sidang sendiri nantinya akan dilakukan secara virtual. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan mengundang banyak massa pendukung di saat masih pandemi covid-19.
 
Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara diadili di locus delicti, serta demi efektivitas dan efisiensi makan persidangan dialihkan.
 
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," terangnya.
 
Bahar Bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah. 
 
Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
 
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan