Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran kabar bohong oleh Bahar Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini pihak Kejati Jawa Barat masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut.
"Mohon waktu yah, persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik-baiknya," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi, Senin, 21 Maret 2022.
Baca: Pelapor Yakin Cuitan Ferdinand Hutahean untuk Bahar Bin Smith
Dodi mengatakan berkas dari kasus ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar. Adapun untuk waktu pelimpahan, menurutnya kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Kasus ini tidak lama lagi akan kami limpahkan," jelasnya.
Seperti diketahui Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Dia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran kabar bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Kemudian Polda Jabar juga menetapkan tersangka pengunggah video ceramah Bahar, Tatang Rustandi. Adapun Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran kabar bohong oleh
Bahar Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini pihak Kejati Jawa Barat masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut.
"Mohon waktu yah, persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik-baiknya," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dikonfirmasi, Senin, 21 Maret 2022.
Baca:
Pelapor Yakin Cuitan Ferdinand Hutahean untuk Bahar Bin Smith
Dodi mengatakan berkas dari kasus ini terus dipantau dan dilengkapi oleh Kejati Jabar. Adapun untuk waktu pelimpahan, menurutnya kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
"Kasus ini tidak lama lagi akan kami limpahkan," jelasnya.
Seperti diketahui Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Dia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran kabar bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Kemudian Polda Jabar juga menetapkan tersangka pengunggah video ceramah Bahar, Tatang Rustandi. Adapun Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)