"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Yuli Heryati, saat membacakan surat putusan, Selasa, 26 April 2022.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/ 2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," sambung Yuli.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.
Baca: Rutan Bandung Pastikan Kondisi Herry Wirawan Baik usai Divonis Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.