Bandung: Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.
"Saya belum enak gitu, bertanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu saja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 April 2022.
Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.
Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban: Adil
"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," terang dia.
Selain itu, ia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," ungkapnya.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.
Bandung: Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni
Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.
"Saya belum enak gitu, bertanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu saja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 April 2022.
Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.
Baca juga:
Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban: Adil
"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," terang dia.
Selain itu, ia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," ungkapnya.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)