Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban: Adil

P Aditya Prakasa • 06 April 2022 13:29
Bandung: Keluarga 13 santriwati korban pemerkosaan bersyukur Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan pengajuan banding oleh Jaksa tentang hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Para korban menilai putusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh mereka.
 
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Kurnia, mengatakan, vonis PT Bandung sangat membuat kliennya merasakan lega. Menurutnya nilai keadilan sangat terasa dari keputusan tersebut.
 
"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," kata Yudi, saat dihubungi, Rabu, 6 April 2022.

Yudi mengaku langsung mengabarkan putusan dari hakim PT bandung itu kepada para korban. Para korban menanggapi kabar tersebut dengan senang dan banyak mengucapkan syukur.
 
"Mereka sangat senang dan bersyukur mengucapkan alhamdulillah. Karena berbeda dengan sebelumnya yaitu waktu putusan di Pengadilan Negeri, kita langsung lemas mendengarnya," kata dia.
 
Baca juga: Banding, Pemerkosa 13 Santri Dijatuhi Hukuman Mati
 
Atas putusan tersebut, kata Yudi, korban mengapresiasi langkah PT Bandung dalam memberikan vonis pada Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi oleh perbuatan biadab Herry Wirawan. 
 
"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," kata dia.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) mengajukan banding Jawa Barat (Jabar), setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman oenjara seumur hidup.
 
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebankan kepada negara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan