Tangerang: 2 pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan diduga keduanya melakukan pungli sebesar Rp1,7 miliar.
Terduga pelaku berinisial QAB yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Sementara satu dugaan pelaku lainnya berinisial VIN merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
"Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Di mana peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021, dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SKK," kata Boyamin dalam keterangan pers, Senin, 24 Januari 2022.
Baca: Produsen Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul Minta Maaf
Boyamin menuturkan kedua pegawai Bea Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp2 ribu per kilogram.
Keduanya melakukan pungli dengan melakukan ancaman tertulis maupun verbal atau lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
"Keduanya itu diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," jelasnya.
Boyamin menambahkan meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena pandemi covid-19.
Pelaporan MAKI itu pun telah diterima Kejati Banten. Berdasarkan Operasi Itelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano, mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti perkara tersebut dengan meminta keterangan 11 orang, terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.
"Hasil sementara pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidik menduga QAB menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan," kata Adhiyaksa.
Adhiyaksa menjelaskan dalam monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, penyelidik menemukan kedua oknum juga telah memaksa pengurus perusahaan untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang kiriman. Hal itu terungkap dalam daftar barang perusahaan tersebut, jika perusahaan tersebut harus membayar tarif operasional kiriman hingga Rp 2 ribu per kilogram.
"Yang seluruhnya berjumlah total tagihan yang diminta Rp3,126 miliar, selama periode April 2020 hingga April 2021," ungkapnya.
Selain itu, Adhiyaksa menambahkan penyelidik pun telah menyita barang bukti berupa uang tunai dari tangan VIN sebesar Rp1,170 miliar. Uang itu tersimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
"Terbukti QAB memerintahkan VIN untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi Shopee," jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh QAB dan VIN diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tangerang: 2 pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang diduga melakukan
pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan diduga keduanya melakukan pungli sebesar Rp1,7 miliar.
Terduga pelaku berinisial QAB yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Sementara satu dugaan pelaku lainnya berinisial VIN merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
"Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Di mana peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021, dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SKK," kata Boyamin dalam keterangan pers, Senin, 24 Januari 2022.
Baca:
Produsen Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul Minta Maaf
Boyamin menuturkan kedua pegawai Bea Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp2 ribu per kilogram.
Keduanya melakukan pungli dengan melakukan ancaman tertulis maupun verbal atau lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
"Keduanya itu diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," jelasnya.
Boyamin menambahkan meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena pandemi covid-19.
Pelaporan MAKI itu pun telah diterima Kejati Banten. Berdasarkan Operasi Itelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano, mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti perkara tersebut dengan meminta keterangan 11 orang, terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.
"Hasil sementara pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidik menduga QAB menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan," kata Adhiyaksa.
Adhiyaksa menjelaskan dalam monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan, penyelidik menemukan kedua oknum juga telah memaksa pengurus perusahaan untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap kilogram barang kiriman. Hal itu terungkap dalam daftar barang perusahaan tersebut, jika perusahaan tersebut harus membayar tarif operasional kiriman hingga Rp 2 ribu per kilogram.
"Yang seluruhnya berjumlah total tagihan yang diminta Rp3,126 miliar, selama periode April 2020 hingga April 2021," ungkapnya.
Selain itu, Adhiyaksa menambahkan penyelidik pun telah menyita barang bukti berupa uang tunai dari tangan VIN sebesar Rp1,170 miliar. Uang itu tersimpan di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
"Terbukti QAB memerintahkan VIN untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp2 ribu per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi Shopee," jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh QAB dan VIN diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)