Dua tersangka produsen bakso berbahan ayam tiren saat ditangkap polisi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Dua tersangka produsen bakso berbahan ayam tiren saat ditangkap polisi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Produsen Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul Minta Maaf

Ahmad Mustaqim • 24 Januari 2022 16:19
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membongkar praktik produksi bakso berbahan ayam tiren atau mati kemarin. Lokasi produksi bakso tersebut di Dusun Ponggok 2, Desa Tirmulyo, Kecamatan Jetis. Dua orang berinisial AHR, 50 dan MH, 51, menjadi tersangka.
 
"Saya mau minta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasa tertipu atas perbuatan saya," kata AHR di Mapolres Bantul, Senin, 24 Januari 2022.
 
Baca: 15 Ribu Kendaraan Kena Tilang ETLE di Banten

Keduanya ditangkap polisi pada Jumat pekan lalu. Mereka telah menjelankan bisnisnya itu dengan memiliki sejumlah pengecer. Meski minta maaf keduanya mengaku senang tertangkap polisi.
 
"Senang saya (tertangkap polisi), bisa menghentikan tanpa alasan apapun. Bisa berhenti dari memproduksi bakso," jelas AHR.
 
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menjelaskan pembongkaran praktik pengolahan makanan dari bangkai ayam dilakukan setelah adanya laporan warga.
 
Rumah penggilingan daging yang dimiliki warga berinisial SKT tersebut menggiling daging ayam yang bahkan sudah bau basi. Sementara, tempat produksi bakso berada di kediaman warga berinisial MH.
 
"Usai mendatangi rumah MH, kami ambil sampel bahan setengah jadi dan yang sudah jadi, untuk diteliti lebih lanjut," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Senin, 24 Januari 2022.
 
Kepada polisi, MH, yang telah berstatus tersangka, menyebut produksi bakso berbahan ayam tiren memakai bahan pengawet, seperti benzoat dan soda kue. Bakso tersebut juga telah dijual ke konsumen.
 
"Sampelnya sedang diperiksa di laboratorium sejauh mana bahayanya ketika dikonsumsi," kata Ihsan.
 
Selain MH, polisi juga menetapkan tersangka berinisial AHR, 50. AHR dan MH merupakan pasangan suami istri.
 
Polisi menjerat keduanya dengan pasal Pasal 204 ayat 1 KUHP, Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun barang bukti yang disita di antaranya mesin adonan bakso, mesin pendingin, genset, timbangan, dan kompor.
 
"Dua tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkap Ihsan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan