Tangerang: Polda Banten menilang 15.772 kendaraan selama 20 hari dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak awal Januari 2022. Sebanyak 1.577 surat tilang telah diberikan kepada para pelanggar.
"Itu semua dalam periode 1-21 Januari 2022. Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto, Senin, 24 Januari 2022.
Baca: Pemkot Tangerang Kembali Terapkan WFH dan WFO
Budi menuturkan pada Januari 2022, Polda Banten juga telah melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.
Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan telepon selular sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta enam pelanggaran over muatan.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan dari dua kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera cek poin yang terletak di Jalan Veteran-Jalan Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jalan Pisangan.
"Berdasarkan penggolongan pekerjaan para pelanggar, diketahui 1.138 pelanggar bekerja di sektor swasta, 335 pelajar dan mahasiswa, 290 pengemudi kendaraan umum, 159 bekerja sebagai PNS, dan 45 orang lainnya bekerja sebagai karyawan BUMN," kata Shinto.
Shinto menjelaskan sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, pada Januari 2022 akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di tiga lokasi lainnya, yakni di JPO depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jalan Raya Jakarta-Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang.
"Maka dari itu, saya himbau kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap peraturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan," ungkap Shinto.
Tangerang: Polda Banten
menilang 15.772 kendaraan selama 20 hari dengan
electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak awal Januari 2022. Sebanyak 1.577 surat tilang telah diberikan kepada para pelanggar.
"Itu semua dalam periode 1-21 Januari 2022. Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto, Senin, 24 Januari 2022.
Baca:
Pemkot Tangerang Kembali Terapkan WFH dan WFO
Budi menuturkan pada Januari 2022, Polda Banten juga telah melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.
Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan telepon selular sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta enam pelanggaran over muatan.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan dari dua kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera cek poin yang terletak di Jalan Veteran-Jalan Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jalan Pisangan.
"Berdasarkan penggolongan pekerjaan para pelanggar, diketahui 1.138 pelanggar bekerja di sektor swasta, 335 pelajar dan mahasiswa, 290 pengemudi kendaraan umum, 159 bekerja sebagai PNS, dan 45 orang lainnya bekerja sebagai karyawan BUMN," kata Shinto.
Shinto menjelaskan sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, pada Januari 2022 akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di tiga lokasi lainnya, yakni di JPO depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jalan Raya Jakarta-Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang.
"Maka dari itu, saya himbau kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap peraturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan," ungkap Shinto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)