Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan itu berdasarkan pembagian aturan sebanyak 50%.
Hal tersebut berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali. Maksimal 50% pegawai yang WFO (work from office) dan 50% lagi WFH untuk OPD (organisasi perangkat daerah) dengan kriteria non-esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Senin, 24 Januari 2022.
Herman menuturkan untuk OPD yang masuk dalam kriteria Kritikal secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub (Dinas Perhubungan) tetap melaksanakan tugas 100% WFO.
"Dan untuk yang kriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25% untuk melakukan WFH," katanya.
Herman menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal WFH diwajibkan untuk mengikuti kegiatan operasi aman bersama (OAB) di masing-masing wilayah binaan OPD tersebut.
"WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi," jelasnya.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan itu berdasarkan pembagian aturan sebanyak 50%.
Hal tersebut berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali. Maksimal 50% pegawai yang WFO (work from office) dan 50% lagi WFH untuk OPD (organisasi perangkat daerah) dengan kriteria non-esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Senin, 24 Januari 2022.
Herman menuturkan untuk OPD yang masuk dalam kriteria Kritikal secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub (Dinas Perhubungan) tetap melaksanakan tugas 100% WFO.
"Dan untuk yang kriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25% untuk melakukan WFH," katanya.
Herman menjelaskan para pegawai yang mendapat jadwal WFH diwajibkan untuk mengikuti kegiatan operasi aman bersama (OAB) di masing-masing wilayah binaan OPD tersebut.
"WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)