Surabaya: Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya, di rumahnya di Perumahan Oasis, Sememi, Surabaya, Jumat, 11 Februari 2022. Pria berinisial BY itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"BY ini berperan sebagai pengendali peredaran narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
Daniel mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan timnya. Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 53,3 gram.
"Barang terlarang itu sudah terbungkus rapi, sudah terbagi-bagi dalam 15 bungkus plastik klip siap edar," ujarnya.
Baca: Khofifah Minta Kepala Daerah Audit Legalitas Padepokan di Jatim
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip, satu buah timbangan digital, sebuah sendok takar, tas kresek merah, serta satu unit ponsel. Tersangka ini mendapat perintah dari seorang bandar bernama KH yang berada di sebuah Lapas.
Sayangnya, Daniel enggan menyebutkan dari Lapas mana KH menjalankan perannya sebagai pengendali peredaran narkotika ini. "Yang jelas, tersangka ini mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara ranjau (diletakkan di tempat yang disepakati)," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka BY, sabu-sabu yang ditemukan polisi di rumahnya didapatkan BY pukul 05.30 WIB di Jalan Demak Surabaya pada Senin, 7 Februari 2022. Kemudian tersangka mengemas sabu-sabu itu ke dalam 15 plastik klip, lalu hendak dikirim kepada pembeli.
"Tapi sebelum diedarkan, kami berhasil menangkapnya. Dia sudah tiga kali melakukan pekerjaan ini sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” ujarnya.
Kini BY mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya menunggu jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya: Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya, di rumahnya di Perumahan Oasis, Sememi, Surabaya, Jumat, 11 Februari 2022. Pria berinisial BY itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"BY ini berperan sebagai pengendali peredaran narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari 2022.
Daniel mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan timnya. Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 53,3 gram.
"Barang terlarang itu sudah terbungkus rapi, sudah terbagi-bagi dalam 15 bungkus plastik klip siap edar," ujarnya.
Baca: Khofifah Minta Kepala Daerah Audit Legalitas Padepokan di Jatim
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip, satu buah timbangan digital, sebuah sendok takar, tas kresek merah, serta satu unit ponsel. Tersangka ini mendapat perintah dari seorang bandar bernama KH yang berada di sebuah Lapas.
Sayangnya, Daniel enggan menyebutkan dari Lapas mana KH menjalankan perannya sebagai pengendali peredaran narkotika ini. "Yang jelas, tersangka ini mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara ranjau (diletakkan di tempat yang disepakati)," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka BY, sabu-sabu yang ditemukan polisi di rumahnya didapatkan BY pukul 05.30 WIB di Jalan Demak Surabaya pada Senin, 7 Februari 2022. Kemudian tersangka mengemas sabu-sabu itu ke dalam 15 plastik klip, lalu hendak dikirim kepada pembeli.
"Tapi sebelum diedarkan, kami berhasil menangkapnya. Dia sudah tiga kali melakukan pekerjaan ini sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” ujarnya.
Kini BY mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya menunggu jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)