Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberi sambutan dalam peresmian Kafe Hollywings untuk memastikan komitmen tidak menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan menyediakan minuman khas Sunda, bajigur dan bandrek pada Selasa (8/2/2022) . (ANTAR
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberi sambutan dalam peresmian Kafe Hollywings untuk memastikan komitmen tidak menjual minuman beralkohol di atas lima persen dan menyediakan minuman khas Sunda, bajigur dan bandrek pada Selasa (8/2/2022) . (ANTAR

Bima Arya Cabut Perwali demi Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Antara • 12 Februari 2022 09:40

Sejak saat itu, Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian melakukan peninjauan hingga merazia kafe maaupun tempat hiburan malam di Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Tanah Sareal.
 
Selanjutnya, kebijakan Bima Arya pun disorot lantaran mengizinkan THM Hollywings yang sebelumnya ia larang keras untuk beroperasi, namun diizinkan karena bersedia tidak menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
 
Hollywings bersedia mengubah konsep THM menjadi kafe dengan menyediakan minuman khas Sunda bajigur dan Bandrek, namun tetap menyediakan minuman beralkohol di bawah lima persen.

Kafe tersebut disebut berkonsep ramah keluarga yang kini diprotes Ketua DPRD Atang Trisnanto sebagai hal yang tidak tepat.
 
Baca juga: Bima Arya Izinkan Holywings Beroperasi di Kota Bogor
 
Menurut Atang, kafe maupun restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol tidak layak disebut ramah keluarga, karena jelas tidak baik untuk anak-anak dan masyarakat muslim di semua usia.
 
Menurut dia, konsistensi Pemkot Bogor diuji dalam hal Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
 
Pada Jumat malam, 11 Februari 2022, Pemerintah Kota Bogor dibantu tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor merazia Kafe Hollywings dan Adamar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional karena tidak sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tutup pukul 21.00 WIB.
 
Gakumdu pun memberikan sanksi denda sebanyak Rp1 juta untuk Hollywings dan Rp500 ribu untuk Adamar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan