Bogor: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya mengizinkan kafe Holywings beroperasi dengan syarat yang telah telah disepakati pihak pengelola dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Kami izinkan kafe Holywings beroperasi namun harus mengikuti apa yang diinginkan Pemkot Bogor, terkait konsep dan aturan yang berlaku saat ini. Peresmian boleh saja karena tidak ada larangan rumah makan dan restoran tutup," kata Bima, di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Februari 2022.
Ia menambahkan pemberian izin kafe Holywings harus selaras dengan syarat operasional menaati kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Baca juga: Tangsel Tak Beri Bantuan Pangan Pasien Covid-19 Isoman
Salah satu poinnya menaati jam operasional yang membatasi hanya sampai pukul 21:00 WIB.
Bima menegaskan konsep Holywings Bogor wajib disesuaikan dengan karakter Kota Bogor yang menitikberatkan pada wisata keluarga. Tidak boleh seperti kafe-kafe yang lain dengan menjual alkohol di atas lima persen.
"Kita juga minta tidak ada pertunjukan DJ (disk jockey). Tapi untuk pertunjukan musik kita masih izinkan, karena sama seperti kafe dan resto di Kota Bogor yang menyuguhkan musik untuk hiburan," jelas dia.
Bogor: Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya mengizinkan
kafe Holywings beroperasi dengan syarat yang telah telah disepakati pihak pengelola dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Kami izinkan kafe Holywings beroperasi namun harus mengikuti apa yang diinginkan Pemkot Bogor, terkait konsep dan aturan yang berlaku saat ini. Peresmian boleh saja karena tidak ada larangan rumah makan dan restoran tutup," kata Bima, di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Februari 2022.
Ia menambahkan pemberian izin kafe Holywings harus selaras dengan syarat operasional menaati kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Baca juga:
Tangsel Tak Beri Bantuan Pangan Pasien Covid-19 Isoman
Salah satu poinnya menaati jam operasional yang membatasi hanya sampai pukul 21:00 WIB.
Bima menegaskan konsep Holywings Bogor wajib disesuaikan dengan karakter Kota Bogor yang menitikberatkan pada wisata keluarga. Tidak boleh seperti kafe-kafe yang lain dengan menjual alkohol di atas lima persen.
"Kita juga minta tidak ada pertunjukan DJ (disk jockey). Tapi untuk pertunjukan musik kita masih izinkan, karena sama seperti kafe dan resto di Kota Bogor yang menyuguhkan musik untuk hiburan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)