Banda Aceh: Kasus pembakaran rumah salah seorang jurnalis Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, yang pada 30 Juli 2019, mulai menemukan titik terang. Polisi telah mendapati terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, dugaan sementara pelaku merupakan seorang anggota TNI.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” kata Winardy, Kamis, 13 Januari 2022.
Winardy mengungkapkan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Aceh Tenggara. Namun sejak 5 Oktober 2021, perkaranya dilimpahkan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh. Alasannya, setelah melakukan pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.
"Dalam proses melanjutkan perkara pembakaran rumah jurnalis itu, Dit Reskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara," ujarnya.
Baca juga: Pasutri di Surabaya Kompak Menipu Modus Pengangkatan ASN
Usai mengetahui terduga pelaku, polisi lalu melimpahkan perkara itu ke Polisi Militer Daerah Militer Iskandar Muda (Pomdam IM) pada 4 Januari 2022 untuk dilakukan pengusutan. Sebab, dalam perkara ini diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Sementara korban saat ini sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” ungkap Winardy.
Perkara pembakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara, pertama kali dilaporkan pada 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Banda Aceh:
Kasus pembakaran rumah salah seorang jurnalis Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, yang pada 30 Juli 2019, mulai menemukan titik terang. Polisi telah mendapati terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, dugaan sementara pelaku merupakan seorang anggota TNI.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” kata Winardy, Kamis, 13 Januari 2022.
Winardy mengungkapkan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Aceh Tenggara. Namun sejak 5 Oktober 2021, perkaranya dilimpahkan kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh. Alasannya, setelah melakukan pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.
"Dalam proses melanjutkan perkara pembakaran rumah jurnalis itu, Dit Reskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara," ujarnya.
Baca juga:
Pasutri di Surabaya Kompak Menipu Modus Pengangkatan ASN
Usai mengetahui terduga pelaku, polisi lalu melimpahkan perkara itu ke Polisi Militer Daerah Militer Iskandar Muda (Pomdam IM) pada 4 Januari 2022 untuk dilakukan pengusutan. Sebab, dalam perkara ini diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Sementara korban saat ini sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” ungkap Winardy.
Perkara pembakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia di Kabupaten Aceh Tenggara, pertama kali dilaporkan pada 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)