Tangerang: Polsek Panongan membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Ratusan tabung gas baik 3 dan 12 kilogram disita dari lokasi kejadian.
"Kami bongkar kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat penggerebekan itu, kami menangkap 5 orang pelaku," ujar Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung, Senin, 6 Maret 2023.
Menurut Hotma, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk dan dua unit pikap. Pihaknya pun menyita 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak lima buah.
"Untuk 5 pelaku yang ditangkap berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Kami juga masih mengejar beberapa orang yang termasuk dalam praktik ilegal itu," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi untuk mencari keuntungan pribadi.
"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," jelas Zamrul.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polsek Panongan membongkar praktik ilegal pengoplosan
tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tangerang. Ratusan tabung gas baik 3 dan 12 kilogram disita dari lokasi kejadian.
"Kami bongkar kegiatan ilegal
pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat penggerebekan itu, kami menangkap 5 orang pelaku," ujar Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung, Senin, 6 Maret 2023.
Menurut Hotma, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk dan dua unit pikap. Pihaknya pun menyita 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak lima buah.
"Untuk 5 pelaku yang ditangkap berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Kami juga masih mengejar beberapa orang yang termasuk dalam praktik ilegal itu," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi untuk mencari keuntungan pribadi.
"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," jelas Zamrul.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)