Ilustrasi-Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: Istimewa
Ilustrasi-Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: Istimewa

Kaltim Tambah Insentif Guru non-ASN hingga Rp1 Juta per Bulan

Antara • 04 Mei 2023 07:43
Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan tenaga pendidik khususnya para guru non-aparatur sipil negara (ASN) dengan menaikkan insentif hingga Rp1 juta per bulan.
 
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan sebelumnya para guru non-ASN tersebut hanya menerima insentif Rp300 ribu per bulan.
 
“Alhamdulillah, Kalimantan Timur sejahtera. Insentif guru di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini paling besar se-Indonesia,” ucapnya, Rabu, 3 Mei 2023.

Dia menjelaskan kebijakan itu bentuk kepedulian dan perhatian Pemprov Kaltim kepada tenaga pendidik.
 
Menurutnya kepedulian dan perhatian itu bukan hanya untuk guru sekolah umum yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Mereka yang menjadi binaan Kementerian Agama RI, seperti Madrasah Aliah Negeri (MAN), juga diperhatikan.
 
Baca juga: Kemenag Siapkan Rp324 Miliar untuk Tunjangan 216.461 Guru non-PNS

“Kalau sejahtera dalam bentuk kemewahan tentu tidak. Tetapi, saat ini sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun survei di Indonesia, bahwa Provinsi Kaltim terbesar se-Indonesia. Apalagi, kondisi ini tentu memengaruhi tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim. Makanya, IPM Kaltim peringkat ketiga se-Indonesia,” katanya.
 
Ia menilai penyelenggaraan program pendidikan di Kaltim termasuk yang baik di Indonesia, begitu juga program beasiswa yang diberikan juga terbesar se-Indonesia.
 
"Kita harapkan SDM ke depan betul-betul berkualitas. Jangan sampai kalah dari luar Kaltim," ujar Hadi.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 420/K.215/2019 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kaltim.
 
"Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, P3K tambahan penghasilan sebesar Rp1,25 juta dan non-ASN Rp1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan. Untuk guru swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB Rp1 juta per bulan," jelasnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan