Makassar: Seorang perempuan di Kota Makassar menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan penjual baju bekas atau trifthing. Pengeroyokan itu terjadi setelah korban membatalkan pembelian.
Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban melakukan pembelian secara online. Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak korban pun mengirimkan uang.
Hanya saja, pemilik baju tersebut tak kunjung mengirimkan barang tersebut kepada korban. Sehingga korban pun mau membatalkan pembelian dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
"Pelaku marah dan tidak mau mengembalikan uang tersebut," kata, korban yang diketahui bernama Dea, dalam laporan polisi yang beredar di media sosial.
Tidak hanya enggan mengembalikan uang tersebut, namun pelaku juga mendatangi korban bersama dengan beberapa temannya kemudian menganiaya korban.
Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan luka pada jari manis. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Sementara dalam proses lidik, sore ini penyelidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar akan mendengarkan keterangan saksi," jelasnya.
Pihaknya juga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersbut. Sehingga pihaknya bisa menentukan apakah kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Seorang perempuan di Kota Makassar menjadi korban
penganiayaan dan pengeroyokan penjual baju bekas atau
trifthing. Pengeroyokan itu terjadi setelah korban membatalkan pembelian.
Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban melakukan
pembelian secara online. Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak korban pun mengirimkan uang.
Hanya saja, pemilik baju tersebut tak kunjung mengirimkan barang tersebut kepada korban. Sehingga korban pun mau membatalkan pembelian dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
"Pelaku marah dan tidak mau mengembalikan uang tersebut," kata, korban yang diketahui bernama Dea, dalam laporan polisi yang beredar di
media sosial.
Tidak hanya enggan mengembalikan uang tersebut, namun pelaku juga mendatangi korban bersama dengan beberapa temannya kemudian menganiaya korban.
Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan luka pada jari manis. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Sementara dalam proses lidik, sore ini penyelidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar akan mendengarkan keterangan saksi," jelasnya.
Pihaknya juga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersbut. Sehingga pihaknya bisa menentukan apakah kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)