Sleman: Polres Slemanmenangkap pelajar tingkat SMA, berinisial FMA karena menyimpan senjata jenis air gun. Selain menyimpan, pelajar berusia 17 tahun itu sempat memakai senjata itu saat beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Sleman, Ajun Komisaris Deni Irwansyah, mengatakan pelajar tersebut telah menyimpan air gun selama beberapa tahun. FMA membeli senjata saat masih duduk di bangku SMP.
“(Senjata) dibeli pelajar ini tahun 2017 ketika masih kelas tiga SMP. Belinya di Jalan Solo-Yogyakarta seharga Rp1,2 juta,” kata Deni di Mapolres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Dia mengungkap, pelajar dari Kecamatan Seyegan tersebut memegang senjata untuk menjaga diri. Ketika bepergian, FMA akan membawa senjata tersebut.
“Senjata api dibawa setiap keluar untuk jaga-jaga. Kalau di rumah digunakan mainan, untuk nembak botol,” ungkapnya.
FMA menggunakan senjata tersebut saat di luar rumah pada Jumat, 25 Desember 2020. Saat itu, FMA sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo.
Baca: Penetapan Tersangka Tewasnya Pendeta Yeremia Menunggu Hasil Otopsi
FMA dan teman-temannya kemudian pulang melewati Jalan Godean sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam perjalanan mengemudi sepeda motor, ada pengendara lain yang menyalip teman perempuan FMA secara zig-zag.
Dia menduga, FMA terpancing emosi sehingga mengeluarkan senjata dan menembak ke pengendara tersebut. Selanjutnya, pengendara yang ditembak itu kemudian berteriak “klithih”.
“Setelah itu terjadi kejar-kejaran. FMA menggunakan senjata untuk menembak sebanyak tiga kali. Salah satu tembakannya kena helm pengendara itu,” ungkapnya.
Tak lama usai kejadian itu, polisi membekuk FMA. Selain itu, polisi turut menyita air gun, 14 butir gotri sebagai peluru, dan sepeda motor.
Polisi menjerat FMA dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Meski ditangkap, polisi menitipkan FMA di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
“Pelaku mengaku baru sekali memakai senjata itu di luar. Kami titipkan bocah tersebut dan wajib lapor setiap dua hari sekali,” ucapnya.
Sleman: Polres Slemanmenangkap pelajar tingkat SMA, berinisial FMA karena menyimpan senjata jenis
air gun. Selain menyimpan, pelajar berusia 17 tahun itu sempat memakai senjata itu saat beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Sleman, Ajun Komisaris Deni Irwansyah, mengatakan pelajar tersebut telah menyimpan air gun selama beberapa tahun. FMA membeli senjata saat masih duduk di bangku SMP.
“(Senjata) dibeli pelajar ini tahun 2017 ketika masih kelas tiga SMP. Belinya di Jalan Solo-Yogyakarta seharga Rp1,2 juta,” kata Deni di Mapolres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Dia mengungkap, pelajar dari Kecamatan Seyegan tersebut memegang senjata untuk menjaga diri. Ketika bepergian, FMA akan membawa senjata tersebut.
“Senjata api dibawa setiap keluar untuk jaga-jaga. Kalau di rumah digunakan mainan, untuk nembak botol,” ungkapnya.
FMA menggunakan senjata tersebut saat di luar rumah pada Jumat, 25 Desember 2020. Saat itu, FMA sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo.
Baca: Penetapan Tersangka Tewasnya Pendeta Yeremia Menunggu Hasil Otopsi
FMA dan teman-temannya kemudian pulang melewati Jalan Godean sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam perjalanan mengemudi sepeda motor, ada pengendara lain yang menyalip teman perempuan FMA secara zig-zag.
Dia menduga, FMA terpancing emosi sehingga mengeluarkan senjata dan menembak ke pengendara tersebut. Selanjutnya, pengendara yang ditembak itu kemudian berteriak “klithih”.
“Setelah itu terjadi kejar-kejaran. FMA menggunakan senjata untuk menembak sebanyak tiga kali. Salah satu tembakannya kena helm pengendara itu,” ungkapnya.
Tak lama usai kejadian itu, polisi membekuk FMA. Selain itu, polisi turut menyita air gun, 14 butir gotri sebagai peluru, dan sepeda motor.
Polisi menjerat FMA dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Meski ditangkap, polisi menitipkan FMA di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
“Pelaku mengaku baru sekali memakai senjata itu di luar. Kami titipkan bocah tersebut dan wajib lapor setiap dua hari sekali,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)