Solo: Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli mobil bekas setelah adanya penerapan tilang elektronik. Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu agar tidak terjebak kendaraan yang sudah banyak melakukan pelanggaran.
"Melalui penerapan sistem tilang elektronik ini, sekaligus mengedukasi kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli mobil second hand. Bisa dicek di posko Gakkum dan bisa dilakukan secara online juga, ada tumpukan denda tilang elektronik atau tidak," kata Satgas Sistem Tilang Elektronik Yogyakarta-Solo-Semarang, Sugiyanto, di Solo, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca: Pemkab Jombang Tolak Beras Impor
Dia menjelaskan kendaraan yang belum menyelesaikan denda tilang elektronik ketika surat konfirmasi telah dikirim maka secara otomatis akan diblokir dalam kurun waktu 15 hari. Kasus tersebut dimungkinkan terjadi pada mobil atau kendaraan yang telah berpindah tangan.
Terkait hal itu masyarakat juga diimbau untuk segera memproses balik nama kepemilikan kendaraan ketika sudah dijual.
"Saat ini penerapan sistem tilang elektronik sementara hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat. Namun ke depan tetap menyasar roda dua juga," jelasnya.
Sementara uji coba tilang elektronik di Solo mulai diterapkan Selasa, 23 Maret 2021. Selama satu bulan ke depan, tilang elektronik baru diuji cobakan tanpa penerapan sanksi.
"Iya selama sebulan ke depan penerapan uji coba tilang elektronik namun belum disanksi. Sanksi diterapkan mulai bulan depan. Jadi nanti kalau terjadi pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi namun belum disanksi," ungkap Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhityawarman Gautama Putra.
Solo: Masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli mobil bekas setelah adanya penerapan
tilang elektronik. Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu agar tidak terjebak kendaraan yang sudah banyak melakukan pelanggaran.
"Melalui penerapan sistem tilang elektronik ini, sekaligus mengedukasi kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli mobil
second hand. Bisa dicek di posko Gakkum dan bisa dilakukan secara online juga, ada tumpukan denda tilang elektronik atau tidak," kata Satgas Sistem Tilang Elektronik Yogyakarta-Solo-Semarang, Sugiyanto, di Solo, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca:
Pemkab Jombang Tolak Beras Impor
Dia menjelaskan kendaraan yang belum menyelesaikan denda tilang elektronik ketika surat konfirmasi telah dikirim maka secara otomatis akan diblokir dalam kurun waktu 15 hari. Kasus tersebut dimungkinkan terjadi pada mobil atau kendaraan yang telah berpindah tangan.
Terkait hal itu masyarakat juga diimbau untuk segera memproses balik nama kepemilikan kendaraan ketika sudah dijual.
"Saat ini penerapan sistem tilang elektronik sementara hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat. Namun ke depan tetap menyasar roda dua juga," jelasnya.
Sementara uji coba tilang elektronik di Solo mulai diterapkan Selasa, 23 Maret 2021. Selama satu bulan ke depan, tilang elektronik baru diuji cobakan tanpa penerapan sanksi.
"Iya selama sebulan ke depan penerapan uji coba tilang elektronik namun belum disanksi. Sanksi diterapkan mulai bulan depan. Jadi nanti kalau terjadi pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi namun belum disanksi," ungkap Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhityawarman Gautama Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)