Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie memberikan keterangan di Ambon, Rabu, 30 November 2022. Antara/Jimmy Ayal
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie memberikan keterangan di Ambon, Rabu, 30 November 2022. Antara/Jimmy Ayal

UMP 2023 Maluku Ditetapkan Rp2,8 Juta

Antara • 30 November 2022 19:10
Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sekitar delapan persen atau sebesar Rp193.514 menjadi Rp2.812.827.
 
"Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022," kata Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, di Ambon, Rabu, 30 November 2022.
 
Baca: Wow UMK Kabupaten Bandung Barat Naik 23%

Sebelumnya Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.
 
"Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku," jelasnya.

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Murad Ismail itu dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan