Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 dinaikan sebesar 27 persen. Dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa, 29 April tersebut, Pemkab Bandung Barat merekomendasikan UMK yang semula Rp 3.248.283,26 menjadi Rp 4.125.675,67 atau naik Rp877.392,39.
Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Panji Hermawan mengungkapkan, pembahasan terkait kenaikan UMK 2023 sempat mengalami kebuntuan karena terdapat perbedaan usulan antara buruh dengan pengusaha.
"Akhirnya disepakati rekomendasi UMK tahun 2023 dinaikan sebesar 27 persen, tapi penghitungannya berasal hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) buruh," ungkapnya, Rabu, 30 November 2022.
Baca: Papua Tetapkan UMP 2023 Naik Rp302 Ribu |
Dia mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK 2023 tergantung keputusan dari Pemprov Jabar. Pihaknya pun menghargai hasil survei pasar yang dilakukan oleh buruh Bandung Barat
"Keputusannya nanti di provinsi, sekarang usulannya masih diproses, mudah-mudahan segera mendapat rekomendasi dari pak bupati," ujar Panji.
Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat, Yohan Ibrahim menjelaskan, dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan, sebetulnya terdapat tiga usulan yakni serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo.
"Jika serikat pekerja, saya tidak boleh mengomentari karena itu pendapat silakan ya. Kalau pemerintah memakai Permenaker nomor 18 tahun 2022 karena harus fatsun pada pemerintah pusat dengan memasukan indeks 0,3," ucap Yohan.
Menurut Yohan, berdasarkan hitungan Apindo bahwa kenaikan UMK Bandung Barat idealnya hanya 1,57 persen sesuai PP nomor 36 tahun 2021 sebab UMK tahun 2022 ditentukan di bawah batas atas upah minimum Bandung Barat.
"Itu ada surat edarannya dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran perkapita, dan angkatan kerjanya berapa, jadi data itu yang kita pakai," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News