ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Papua Tetapkan UMP 2023 Naik Rp302 Ribu

Antara • 30 November 2022 11:22
Papua: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8,3 persen atau sebesar Rp302.764 menjadi Rp3.864.696. Kenaikan ini hasil sidang Dewan Pengupahan setempat dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022.
 
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan pengesahan Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Seketaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. Pengesahan itu turut disaksikan Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo.
 
"Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya sendiri kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," kata Laduani, Rabu, 30 Desember 2022.

Menurut Laduani, kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut. Pemprov Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyetujui usulan itu. 
 
Baca: UMK Kabupaten Tangerang Direkomendasikan Naik 7,48%

"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan