Tangerang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang merekomendasikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu. Dari yang sebelumnya Rp4.230.792 pada 2022 menjadi Rp4.547.255 di 2023.
"Usulan besaran itu dari buruh dan dewan pengupahan, selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Rabu, 30 November 2022.
Rudi menjelaskan usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36," katanya.
Rudi menuturkan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini dilihat dari tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.
"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung di proses. Nanti hasilnya mau bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
Dalam SK tersebut, kenaikan UMP Banten merupakan besaran pada 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
"Keputusan kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Al Muktabar yang dikutip dari SK tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang merekomendasikan upah minimum kabupaten/kota (
UMK) 2023 naik sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu. Dari yang sebelumnya Rp4.230.792 pada 2022 menjadi Rp4.547.255 di 2023.
"Usulan besaran itu dari
buruh dan dewan pengupahan, selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Rabu, 30 November 2022.
Rudi menjelaskan usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen ini. Karena ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022, mereka berpatokan pada PP Nomor 36," katanya.
Rudi menuturkan indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini dilihat dari tingkat inflasi, angka
kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.
"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung di proses. Nanti hasilnya mau bagaimanapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan 6,4 persen pada 2023. Saat ini UMP Banten naik sebesar Rp160 ribu dari tahun sebelumnya 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Senin, 28 November 2022.
Dalam SK tersebut, kenaikan UMP Banten merupakan besaran pada 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
"Keputusan kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Al Muktabar yang dikutip dari SK tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)