"Kesenian tiban sah milik Kabupaten Kediri. Kabar baik ini langsung kami sampaikan ke bupati dan beliau sangat senang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Balitbangda, karena terus mengawal usulan dari DK4," kata Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok di Kediri, Selasa, 31 Januari 2023.
Ia mengaku telah komunikasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri untuk mengajukan hak cipta kesenian tiban itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Imam Mubarok mengatakan klasifikasi dalam kesenian tiban hingga mendapatkan HAKI karena di dalamnya ada sesuatu yang bersifat rahasia, terbuka, sakral, dan dipegang teguh.
Baca juga: Pemuda di Gunungkidul Diajak Melestarikan Seni dan Budaya Daerah |
Sejarah kesenian tiban turun temurun menjadi cerita rakyat dan dimulai masa Kerajaan Kadiri yang berkuasa, yakni Raja Dandang Gendis atau Kertajaya dengan nama Kerajaan Katang Katang.
Sebelum diperintah raja yang otoriter keadaan masyarakat makmur, segala masalah diselesaikan secara gotong royong. Masyarakat yang lebih dahulu panen membagi kepada para tetangga. Namun, setelah Kertajaya berkuasa, keadaan berubah.
Kerajaan yang semula dalam keadaan makmur, lumbung-lumbung desa penuh padi berangsur-angsur menipis dan cenderung habis.
Hal ini terjadi karena kemarau berlangsung sangat panjang. Para petani menganggur, karena sawahnya tidak dapat diolah, sungai-sungai mengering. Musim kemarau seakan-akan tidak ada selesainya.
Baca juga: Kediri Akan Patenkan Seni Tiban |
Hingga kemudian dilakukan ritual. Masyarakat menyiksa diri dan berjemur di panas terik. Proses ritual dilakukan dengan saling mencambuk secara bergiliran.
Dalam suasana ini kemudian turun hujan yang tidak pada musimnya. Hujan yang semacam inilah yang disebut hujan tiban. Kemudian, dinamakan kesenian tiban.
Kesenian ini di Kabupaten Kediri hingga kini juga masih lestari. Penyelenggaraannya dilaksanakan pada setiap musim kemarau dan diselenggarakan di tengah persawahan atau pasar sewaktu dalam keadaan kering.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kediri mencatatkan kesenian jaraan jowo resmi, kuliner sego tiwul serta wayang krucil ke Kementerian Hukum dan HAM, kemudian Kementerian itu menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id