Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati. Foto: Branda Antara
Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati. Foto: Branda Antara

Wagub Bali Tegaskan Tak Akan Buat Pergub Terkait KUHP

Antara • 14 Desember 2022 07:38
Bali: Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan pihaknya tak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
 
"Tidak ada pergub atau perda lagi, sudah ada aturan undang-undang (KUHP) saja, kita hanya sosialisasi agar jangan sampai viral di luar dan salah tafsir di luar," kata Oka, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Ia mengatakan tak akan ada pihak yang menyalahgunakan KUHP baru seperti yang ditakuti masyarakat belakangan, apalagi hal ini telah diklarifikasi Gubernur Wayan Koster sebelumnya.

"Intinya bahwa KUHP yang baru Pasal 411 dan 412 sampai dengan Pasal 417 sesungguhnya, ada hal-hal yang substansinya dilihat dari peraturan sebelumnya. Justru sekarang ada penegasan terhadap subyek hukumnya, yaitu suami, istri, orang tua dan anak, ini lebih jelas lagi," ujarnya.
 
Meskipun Pemprov Bali tak mengeluarkan aturan tambahan di luar KUHP baru, Oka meminta wisatawan tak khawatir, lantaran pidana dapat dilakukan hanya dengan delik aduan.
 
"Dan itu hak daripada subyek itu sendiri," ucapnya.
 
Baca: Sandiaga Dorong Pelaku Parekraf Bantu Sebarkan Informasi Bijak Soal KUHP Baru

Menurutnya, pasal-pasal yang ramai dibicarakan pelaku usaha pariwisata di Bali selama sepekan justru merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kemuliaan sebuah pernikahan, sehingga suami istri yang sah diberikan hak untuk menggugat apabila pasangannya melakukan hubungan di luar perkawinan.
 
"Ini kan bagus sekali sebenarnya dan selama ini sudah kita lakukan, seperti suami yang menangkap istrinya dengan orang lain langsung dilaporkan. Itu kan sudah berlaku dari dulu, tidak ada hal baru," kata Cok Ace.
 
Hingga saat ini, Wagub asal Ubud itu juga melihat tak ada dampak negatif dari KUHP baru yang disahkan DPR RI. Hal itu terlihat dari kedatangan wisatawan khususnya mancanegara ke Pulau Dewata.
 
Ia berharap kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 15 ribu-16 ribu per hari, sehingga baik untuk penutup tahun 2022.
 
"Astungkara, kalau kita lihat dari kedatangan wisatawan dari hari ke hari khususnya setelah pengesahan KUHP baru kita sebenarnya masih menunjukkan tren meningkat dan mudah-mudahan akhir tahun jumlahnya bisa meningkat dan lebih bagus lagi," ujar dia.
 
Oka menyampaikan Pemprov Bali telah bersurat ke pelaku pariwisata untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait kedatangan wisatawan mancanegara yang hendak menyambut Natal dan Tahun Baru di Bali.
 
"Keamanan juga harus diperhatikan. Kami sudah sampaikan kepada anggota-anggota kalau ada event-event agar melapor sesuai dengan tingkat jumlah kegiatan yang dilakukan. Ada hal-hal yang cukup dilaporkan ke Kapolres dan ada hal-hal yang harus dilaporkan ke Kapolda," jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan