Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 20 Juli 2022. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 20 Juli 2022. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Terdakwa JE Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan Secara Virtual

Daviq Umar Al Faruq • 27 Juli 2022 15:15
Malang: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Rabu 27 Juli 2022. Sidang berlangsung selama kurang tiga jam sejak pukul 09.30 WIB.
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, tidak hadir secara langsung pada sidang kali ini. JE mengikuti sidang secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang.
 
"Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik, maka persidangan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo, dalam keterangan pers.
 
Baca: Guru Spiritual di Ngawi Cabuli Remaja 200 Kali Hingga Hamil

Edi menerangkan terdakwa JE dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa JE dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," jelasnya.
 
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa JE untuk membayar restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.744.623. Jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
 
"Dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," ungkapnya.
 
Pada sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Batu membawa barang bukti berupa dokumen dan surat sebanyak 84 buah yang terlampir dalam berkas perkara. Kemudian, satu buah HP Iphone 7 Plus warna hitam dan tiga buah barang bukti berupa baju dan flashdisk.
 
"Sidang selanjutnya ditunda pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022, dengan agenda Pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya," ujarnya.
 
Sebelumnya pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan