Ngawi: Kasus pencabulan anak di bawah umur kian marak terjadi di Jawa Timur. Terbaru, seorang anak di Kabupaten Ngawi menjadi korban pencabulan sejak dua tahun lamanya.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun, dan terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun, dengan total pencabulan sebanyak 200 kali selama kurun waktu tersebut," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli 2022.
Dwiasi mengatakan korban mengaku dicabuli oleh tersangka berinisial JKI, 46. JKI berasal dari Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, yang merupakan guru spiritual keluarga korban.
"Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," ujar Dwiasi.
Aksi bejat itu bermula pada awal Februari 2020. Di mana saat itu keluarga korban sering meminta bantuan kepada JKI, untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban. Saat itu ayah korban sering sakit-sakitan.
"Pada saat itu, ayah korban menderita sakit, dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu, korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," ujarnya.
Pada bulan Juni 2020, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban, dan harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan tersangka, maka kedua orang tua korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban di rumah seorang diri.
Baca: Dalih Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Ngawi Perkosa 30 Wanita
"JKI ini berdalih hendak membersihkan diri korban dari aura negatif, serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus," ucap dia.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Dwiasi, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Pelaku juga membawa nama agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
"Pada saat itu, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban. Syaratnya, korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, tersangka meminta korban untuk berjanji selalu menuruti semua kemauan tersangka, tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun. Saat itu, tersangka juga mengancam akan mencelakai dan membunuh korban.
"Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku, bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," ujar dia.
Setelah kejadian pertama, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi aksi bejatnya itu sehingga korban hamil lima bulan. Dwiasi mengatakan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Namun, hal itu terungkap setelah korban hamil dan memberanikan diri untuk menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Lalu, mereka melaporkan hal itu ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga tersangka melakukan hal serupa kepada puluhan anak di bawah umur. Namun, hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.
"Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka JKI dijerat Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Tersangka terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
Ngawi: Kasus
pencabulan anak di bawah umur kian marak terjadi di Jawa Timur. Terbaru, seorang anak di Kabupaten Ngawi menjadi korban pencabulan sejak dua tahun lamanya.
"Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun, dan terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun, dengan total pencabulan sebanyak 200 kali selama kurun waktu tersebut," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli 2022.
Dwiasi mengatakan korban mengaku dicabuli oleh tersangka berinisial JKI, 46. JKI berasal dari Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, yang merupakan guru spiritual keluarga korban.
"Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai
guru spiritual keluarga korban," ujar Dwiasi.
Aksi bejat itu bermula pada awal Februari 2020. Di mana saat itu keluarga korban sering meminta bantuan kepada JKI, untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban. Saat itu ayah korban sering sakit-sakitan.
"Pada saat itu, ayah korban menderita sakit, dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu, korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri," ujarnya.
Pada bulan Juni 2020, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban, dan harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan tersangka, maka kedua orang tua korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban di rumah seorang diri.
Baca:
Dalih Usir Roh Jahat, Dukun Cabul di Ngawi Perkosa 30 Wanita
"JKI ini berdalih hendak membersihkan diri korban dari aura negatif, serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus," ucap dia.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Dwiasi, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Pelaku juga membawa nama agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.
"Pada saat itu, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban. Syaratnya, korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, tersangka meminta korban untuk berjanji selalu menuruti semua kemauan tersangka, tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapa pun. Saat itu, tersangka juga mengancam akan mencelakai dan membunuh korban.
"Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku, bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," ujar dia.
Setelah kejadian pertama, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi aksi bejatnya itu sehingga korban hamil lima bulan. Dwiasi mengatakan korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka.
Namun, hal itu terungkap setelah korban hamil dan memberanikan diri untuk menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Lalu, mereka melaporkan hal itu ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga tersangka melakukan hal serupa kepada puluhan anak di bawah umur. Namun, hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.
"Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka
hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka JKI dijerat Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Tersangka terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)