Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan penyidikan dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan sadis itu akan dilakukan. Pasalnya, informasi dari sejumlah saksi dan keluarga korban, UU mengalami gangguan kejiwaan.
"Berdasarkan informasi dari tetangga, saksi, dan keluarga korban. Didapatkan informasi, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Edwin, Kamis, 17 November 2022.
Baca juga: Sadis! Gara-gara Warisan, Anak Cangkul Kepala Ayahnya Hingga Tewas |
Penyidik, lanjut Edwin, akan meminta tim ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Sebab saat menjalankan aksinya, cangkul dan sekop garpu sudah berada di lokasi kejadian. Sedangkan senapan angin dibawa pelaku dari suatu tempat.
"Semua barang bukti tersebut sudah disita polisi," kata Edwin.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
UU (45) sebelumnya membunuh ayahnya OS (75) dengan sadis. Selain menusuk dengan sekop garpu, pelaku juga menembak pelaku dengan senapan angin dan melukai kepala korban dengan cangkul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id