Majalengka: Kepolisian Resor Majalengka, Polda Jawa Barat, akan melibatkan tim ahli untuk memeriksa kejiwaan dari UU, 45, pelaku pembunuhan terhadap ayahnya di Desa Cicalung Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan penyidikan dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan sadis itu akan dilakukan. Pasalnya, informasi dari sejumlah saksi dan keluarga korban, UU mengalami gangguan kejiwaan.
"Berdasarkan informasi dari tetangga, saksi, dan keluarga korban. Didapatkan informasi, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Edwin, Kamis, 17 November 2022.
Penyidik, lanjut Edwin, akan meminta tim ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Sebab saat menjalankan aksinya, cangkul dan sekop garpu sudah berada di lokasi kejadian. Sedangkan senapan angin dibawa pelaku dari suatu tempat.
"Semua barang bukti tersebut sudah disita polisi," kata Edwin.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
UU (45) sebelumnya membunuh ayahnya OS (75) dengan sadis. Selain menusuk dengan sekop garpu, pelaku juga menembak pelaku dengan senapan angin dan melukai kepala korban dengan cangkul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Majalengka: Kepolisian Resor Majalengka, Polda Jawa Barat, akan melibatkan tim ahli untuk memeriksa kejiwaan dari UU, 45,
pelaku pembunuhan terhadap ayahnya di Desa Cicalung Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan penyidikan dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan sadis itu akan dilakukan. Pasalnya, informasi dari sejumlah saksi dan keluarga korban, UU mengalami
gangguan kejiwaan.
"Berdasarkan informasi dari tetangga, saksi, dan keluarga korban. Didapatkan informasi, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Edwin, Kamis, 17 November 2022.
Penyidik, lanjut Edwin, akan meminta tim ahli untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Sebab saat menjalankan aksinya, cangkul dan sekop garpu sudah berada di lokasi kejadian. Sedangkan senapan angin dibawa pelaku dari suatu tempat.
"Semua barang bukti tersebut sudah disita polisi," kata Edwin.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara
selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
UU (45) sebelumnya membunuh ayahnya OS (75) dengan sadis. Selain menusuk dengan sekop garpu, pelaku juga menembak pelaku dengan senapan angin dan melukai kepala korban dengan cangkul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)