Majalengka: Seorang pria berinisial UU, (45), warga Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran menganiaya ayah kandungnya hingga tewas.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan penganiayaan yang dilakukan UU terhadap OS, (75), dikakukan di sawah pada Rabu, 16 November 2022. Penganiayaan tersebut berawal dari cekcok terkait lahan garapan dan warisan keluarga.
"Kecewa dengan jawaban orang tuanya, pelaku kemudian melakukan penganiayaan," ujar Edwin, Kamis, 17 November 2022.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku cukup sadis. Awalnya, pelaku hendak menancapkan garpu kepada korban, namun berhasil ditangkis. Pelaku kemudian lebih kalap dan mengambil senapan angin, lalu menembakkan kebagian kening korban.
Tidak cukup di situ, pelaku kemudian mencangkul kepala korban bagian belakang, yang membuat korban mengalami luka parah.
"Polisi sempat mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong," kata Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Majalengka: Seorang pria berinisial UU, (45), warga Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran
menganiaya ayah kandungnya hingga tewas.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan penganiayaan yang dilakukan UU terhadap OS, (75), dikakukan di sawah pada Rabu, 16 November 2022. Penganiayaan tersebut berawal dari cekcok terkait lahan garapan dan warisan keluarga.
"Kecewa dengan jawaban orang tuanya, pelaku kemudian melakukan penganiayaan," ujar Edwin, Kamis, 17 November 2022.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku cukup sadis. Awalnya, pelaku hendak menancapkan garpu kepada korban, namun berhasil ditangkis. Pelaku kemudian lebih kalap dan mengambil senapan angin, lalu menembakkan kebagian kening korban.
Tidak cukup di situ, pelaku kemudian mencangkul kepala korban bagian belakang, yang membuat korban mengalami luka parah.
"Polisi sempat mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong," kata Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)