Dia mengungkapkan, orang tua R yaitu A (ayah kandung) dan P (ibu tiri). Sehingga, keduanya dijerat dengan tindak pidana penelantaran anak.
"Salah satu menelantarkan anak itu tidak pernah menyekolahkan anaknya," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu 23 Juli 2022.
Dia menerangkan, seharusnya orang tua tidak melakukan penelataran dengan tidak menyekolahkan anak sama sekali.
| Baca: Orang Tua Anak yang Dirantai di Kota Bekasi Jadi Tersangka |
"Di balik keterbatasan anak tersebut, walaupun ada kekurangan, anak autispun memang ditampung untuk sekolah. Ini orang tuanya tidak menyekolahkan anaknya, itu salah satu menelantarkan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa R saat dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota sangat memprihatinkan.
"Kondisi korban sangat memprihatinkan kurus, ketika kita bawa ke polres kemarin kita kasih makan lahap sekali makannya, artinya ya tadi gizi yang diterima ya sangat memprihatinkan, di situlah kita terapkan pasal penentelantaran anak," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan kedua orang tua R yaitu P dan A sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan kekereasan anak. Keduanya telah diamankan polisi dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id