Bekasi: Pasungan suami istri atau orang tua yang merantai anaknya di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu menindaklanjuti video viral dengan narasi anak dirantai beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, ayah kandung korban berinisial P dan ibu tiri korban, A ditetapkan sebagai tersangka atas penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
"Terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindakan hukum atas nama P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir, dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka," katanya di Bekasi, Sabtu 23 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan tali dan gembok yang biasa digunakan untuk mengikat kaki R. Kedua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait dengan kasus yang menimpa R, seorang anak di Bekasi yang viral dengan kondisi kaki dirantai dalam sebuah video di media sosial.
Kasat Reskrim Kota Bekasi, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan, pihaknya mendapati dugaan tindak pidana atas peristiwa di dalam video tersebut.
Tujuh orang tersebut yaitu Babinkamtibnas dan Polsek Jatiasih, tenaga kerja relawan dari Dinsos, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan. "Kemudian ada dua orang wanita juga yang ikut memviralkan juga di media sosial, satunya lagi adalah pak RT," katanya.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan satu orang ahli terkait dengan kasus tersebut. "Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut," ujarnya.
Bekasi: Pasungan suami istri atau orang tua yang merantai anaknya di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu menindaklanjuti
video viral dengan narasi anak dirantai beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, ayah kandung korban berinisial P dan ibu tiri korban, A ditetapkan
sebagai tersangka atas penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
"Terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindakan hukum atas nama P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir, dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka," katanya di Bekasi, Sabtu 23 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan
tali dan gembok yang biasa digunakan untuk mengikat kaki R. Kedua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait dengan kasus yang menimpa R, seorang anak di Bekasi yang viral dengan kondisi kaki dirantai dalam sebuah video di media sosial.
Kasat Reskrim Kota Bekasi, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan, pihaknya mendapati dugaan tindak pidana atas peristiwa di dalam video tersebut.
Tujuh orang tersebut yaitu Babinkamtibnas dan Polsek Jatiasih, tenaga kerja relawan dari Dinsos, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan. "Kemudian ada dua orang wanita juga yang ikut memviralkan juga di media sosial, satunya lagi adalah pak RT," katanya.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan satu orang ahli terkait dengan kasus tersebut. "Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)