Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, ayah kandung korban berinisial P dan ibu tiri korban, A ditetapkan sebagai tersangka atas penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
"Terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindakan hukum atas nama P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir, dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka," katanya di Bekasi, Sabtu 23 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan tali dan gembok yang biasa digunakan untuk mengikat kaki R. Kedua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
| Baca: Viral, Anak di Bekasi Dirantai Memelas Minta Makan |
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait dengan kasus yang menimpa R, seorang anak di Bekasi yang viral dengan kondisi kaki dirantai dalam sebuah video di media sosial.
Kasat Reskrim Kota Bekasi, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan, pihaknya mendapati dugaan tindak pidana atas peristiwa di dalam video tersebut.
Tujuh orang tersebut yaitu Babinkamtibnas dan Polsek Jatiasih, tenaga kerja relawan dari Dinsos, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan. "Kemudian ada dua orang wanita juga yang ikut memviralkan juga di media sosial, satunya lagi adalah pak RT," katanya.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan satu orang ahli terkait dengan kasus tersebut. "Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id