Polisi dan petugas lembaga pemasyarakatan mengevakuasi jasad seorang tahanan yang ditemukan tewas gantung diri di Lembaga Pemasyarakaran Khusus Anak (LPKA) Klas 1A Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/11/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)
Polisi dan petugas lembaga pemasyarakatan mengevakuasi jasad seorang tahanan yang ditemukan tewas gantung diri di Lembaga Pemasyarakaran Khusus Anak (LPKA) Klas 1A Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/11/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)

Narapidana Anak Gantung Diri di Palembang Diduga Stress Diisolasi usai Idap TBC

Antara • 04 November 2022 15:48
Palembang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Selatan mengungkapkan seorang tahanan yang ditemukan tewas gantung diri di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1A Pakjo Palembang mengidap penyakit TBC.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Hariyanto mengatakan, tahanan tersebut berinisial RA, 16, warga Rumah Susun, Ilir Barat 1, Palembang.
 
"Sebelum ditemukan dalam kondisi demikian yang bersangkutan (RA) didiagnosis dokter mengidap penyakit TBC, kemudian petugas LPKA menempatkan tahanan tersebut secara terpisah dalam kamar blok 12 karena penyakit itu diduga menular," katanya di Palembang, Jumat, 4 November 2022.

Diketahui RA menempati kamar tersebut selama 24 hari terakhir atau sejak 11 Oktober 2022 seorang diri untuk menjalani perawatan tim medis.
 
Baca: Narapidana Anak di Rutan Pakjo Palembang Tewas Gantung Diri

Sebelumnya, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan RA ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di dalam kamar tahanannya, Blok 12, dengan posisi leher terikat kain. Kejadian ini diketahui sekitar pukul 07.15 WIB oleh saksi petugas Lapas Anak bernama R, 35.
 
Kepada polisi, saksi R mengaku saat itu dirinya yang sedang melaksanakan jadwal piket kontrol ke setiap kamar tahanan dan tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan apa pun dari arah kamar RA.
 
Setelah mendapati RA tewas gantung diri, maka yang bersangkutan langsung bergegas melapor ke atasannya dan peristiwa ini ditangani kepolisian.
 
Menurut Kapolsek, RA merupakan tahanan terkait kasus pencurian ponsel yang menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan di LPKA Kelas 1A Pakjo, Palembang.
 
"Saat ini jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk kepentingan kepolisian. Kini polisi sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan