Praya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, (NTB), menyatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan Rp2.371.407 atau mengalami kenaikan Rp164.000 dari UMK 2022 Rp2.207.212.
"Nilai UMK Lombok Tengah 2023 sama dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) NTB atau naik 7,4 persen," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Senin, 26 Desember 2022.
Dengan ditetapkan UMK Lombok Tengah 2023 ini, kata dia, pihak perusahaan harus melakukan penyesuaian dalam memberikan gaji kepada karyawan sejak Januari 2023. Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut, nantinya akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan.
"UMK ini berlaku awal 2023 mendatang," tegasnya.
Ia mengatakan untuk sosialisasi penerapan kenaikan UMK 2023 itu saat ini masih belum dilakukan, karena kondisi anggaran. Sehingga sosialisasi akan dilaksanakan pada 2023 kepada semua perusahaan di daerah setempat.
"Sosialisasi kita lakukan juga di 2023," ucap dia.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Ennis Tristiarine mengatakan kenaikan UMK 2023 dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 18/ 2022 dengan alfa 0,18.
"Itu sesuai permenaker dengan alfa terendah, yang menetapkan Gubernur NTB," terang Ennis.
Pemerintah daerah (pemda) telah mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan UMK 2023 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Namun pemprov kembali melayangkan surat untuk pengusulan UMK 2023 itu harus direkomendasikan satu opsi dan batas akhir tanggal 7 Desember.
"Karena waktu mepet, kita mengambil kesimpulan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 atau paling tidak sama dengan UMP NTB Rp2.371.407," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Praya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, (NTB), menyatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan Rp2.371.407 atau mengalami kenaikan Rp164.000 dari
UMK 2022 Rp2.207.212.
"Nilai UMK Lombok Tengah 2023 sama dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) NTB atau naik 7,4 persen," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti di Praya, Senin, 26 Desember 2022.
Dengan ditetapkan UMK Lombok Tengah 2023 ini, kata dia, pihak perusahaan harus melakukan penyesuaian dalam
memberikan gaji kepada karyawan sejak Januari 2023. Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut, nantinya akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan.
"UMK ini berlaku awal 2023 mendatang," tegasnya.
Ia mengatakan untuk sosialisasi penerapan kenaikan UMK 2023 itu saat ini masih belum dilakukan, karena kondisi anggaran. Sehingga sosialisasi akan dilaksanakan pada 2023 kepada semua perusahaan di daerah setempat.
"Sosialisasi kita lakukan juga di 2023," ucap dia.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Ennis Tristiarine mengatakan kenaikan UMK 2023 dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 18/ 2022 dengan alfa 0,18.
"Itu sesuai permenaker dengan alfa terendah, yang menetapkan Gubernur NTB," terang Ennis.
Pemerintah daerah (pemda) telah mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan UMK 2023 kepada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Namun pemprov kembali melayangkan surat untuk pengusulan UMK 2023 itu harus direkomendasikan satu opsi dan batas akhir tanggal 7 Desember.
"Karena waktu mepet, kita mengambil kesimpulan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 atau paling tidak sama dengan UMP NTB Rp2.371.407," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)