Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

UMK Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya Naik di Bawah Usulan

Hendrik Simorangkir • 08 Desember 2022 17:15
Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang 2023 sebesar 6,97 persen atau naik Rp298.721 menjadi Rp4.584.519. Angka kenaikan itu di bawah usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang sebesar 7,48 persen.
 
"Ketetapan kenaikan UMK ini tidak bisa diubah karena sudah melalui kajian dan pertimbangan banyak pihak sampai ke Pemprov Banten," ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Ujang menuturkan, pihaknya saat ini akan melakukan sosialisasi terkait kenaikan angka UMK tersebut kepada masyarakat, buruh dan perusahaan-perusahaan.

"Pada prinsipnya kami sudah mengusahakan dan sudah menyampaikan kesepakatan keputusan yang didapat dari dewan pengupahan Kota Tangerang untuk disampaikan ke provinsi, sebagaimana yang telah diatur oleh regulasi yang ada," ungkapnya.
 
Baca: Ridwan Kamil Tetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Jabar, Berikut Rinciannya

Hal senada diungkapkan Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono. Dia mengatakan UMK 2023 di wilayahnya ditetapkan naik sebesar Rp4,5 juta atau 7,02 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,2 juta. Penetapan UMK ini jauh dari yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen. 
 
"Tentunya kita akan mengikuti apa hasil keputusan dari Pemprov Banten. Dan hasil kenaikan upah ini kita berlakukan mulai Januari 2023. Saya berharap agar semua pihak bisa menerima dengan angka kenaikan itu," kata Rudi.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten 2023. UMK di Provinsi Banten ditetapkan pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
 
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2023, mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
 
"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen," ujar Al Muktabar, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Berikut besaran UMK kabupaten/ kota di Provinsi Banten 2023: ,
  1. Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46
  2. Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46
  3. Kabupaten Serang Rp4.492.961,28,
  4. Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52
  5. Kota Tangerang Rp4.584.519,08
  6. Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70,
  7. Kota Cilegon Rp4.657.222,94
  8. Kota Serang Rp4.090.799,01
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan