Pelaku saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Dok: Humas Polresta Sidoarjo)
Pelaku saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Dok: Humas Polresta Sidoarjo)

Gegara Harga Open BO Naik, Pria di Sidoarjo Bunuh Wanita Kencannya

Amaluddin • 27 Desember 2022 17:53
Siodarjo: Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menangkap Rudi Kurniawan, pelaku pembunuhan wanita berinisial EK, 26, di dalam kamar kos di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Rudi tega membunuh EK, gegara harga booking out (BO) untuk menambah durasi naik signifikan. 
 
"Gara-garanya harganya Rp250 ribu untuk main pertama, habis itu saya nambah satu jam lagi durasi. Habis main, saya tanya harga, dia jawab harganya Rp600 ribu," kata Rudi di Sidoarjo, Selasa, 27 Desember 2022.
 
Rudi emosi ketika korban bersikap tidak baik dan menjawab dengan nada tinggi. Saat itu juga, pihaknya langsung naik pitam dan mencekiknya.

"Dia (EK) jawab kalau tidak punya uang ya jangan BO. Saya mulai emosi, saya jawab lagi, kalau ngomong jangan nyolot, dia jawab lagi kalau nggak punya uang jangan BO. Saya langsung cekik waktu di depan kamar mandi," katanya.
 
Setelah mencekik korban, Rudi kemudian mengikat kaki dan tangan korban, serta membekap mulutnya. Jasad korban kemudian dibiarkan tergeletak persis di depan kamar mandi di dalam kamar indekos.
 
Baca: PSK di Sidoarjo Dibunuh Saat Open BO

"Kalung sama handphone tiga unit saya bawa. Saya tidak tahu kalau dia meninggal, intinya sudah tidak bisa bangun. Handphone saya jual ke konter, kalungnya jatuh waktu kembali ke tempat pekerjaan," ujarnya.
 
Rudi mengaku memakai aplikasi Michat sudah tiga kali. Akibat perbuatannya dia terancam dipenjara 15 tahun penjara.
 
"Saya menyesal Pak," ujar dia.
 
Rudi ditangkap polisi di rumah keluarganya di Ponorogo, Senin, 26 Desember 2022. Pria asal Lampung itu bekerja sebagai kuli bangunan di Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara 15.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan