Polisi berpakaian preman meringkus pelaku tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polisi berpakaian preman meringkus pelaku tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Komplotan Pungli Sopir Truk Dibekuk, Modus Berdiri di Tengah Jalan

Antara • 12 Oktober 2022 12:18
Cikarang: Kepolisian Sektor Tarumajaya, Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, meringkus lima pemuda atas dugaan melakukan praktik pungutan liar atau pungli terhadap sopir truk di Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
 
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi mengatakan telah meringkus lima pemuda setelah menerima laporan bukti video viral terkait dengan kegiatan pungutan liar.
 
"Kami telah mengamankan lima pemuda berinisial AD (20), K (28), UF (32), H (35), dan UWH (37) berkaitan dengan praktik pungutan liar terhadap para sopir truk," katanya, di Kabupaten Bekasi, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam video itu, kata Akhmadi??????, terlihat kelima pelaku berdiri di tengah jalan melakukan praktik pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di kedua sisi jalan.
 
Aktivitas pungutan liar yang terpantau dalam video viral itu terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022.Dalam video itu juga terpantau jarak antara satu pelaku dan pelaku lain, bahkan sangat berdekatan, tidak lebih dari 150 meter.
 
Baca juga: Uang Hasil Calo PPPK Ponorogo Capai Rp600 Juta

"Modus mereka meminta uang kepada sopir truk ini. Mereka berdiri di tengah-tengah sambil mengangkat tangan mereka kepada para sopir yang lewat di ruas jalan tersebut," ucapnya.
 
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan langsung meringkus para pelaku. Dari tangan pelaku AD, polisi mengamankan uang hasil pungutan liar sebanyak Rp49.500,00.
 
Dari pelaku K, ditemukan barang bukti uang sebesar Rp120 ribu, UF sebesar Rp51 ribu, H Rp92 ribu, serta dari tangan pelaku UWH Rp72 ribu.
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan kelima pelaku pungli sopir truk tersebut ke Mapolsek Tarumajaya guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Kelima pelaku ini masih kami mintai keterangan. Akibat perbuatannya, kami kenakan mereka dengan ancaman pasal pemerasan," kata dia.
 
Akhmadi berharap ke depan tidak ada lagi praktik pungutan liar di wilayah hukumnya, terlebih Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan peringatan keras agar tindak pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan itu tidak terulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan