Bandung: Para buruh di Kabupaten Bandung Barat terancam tidak menerima upah jika nekat melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sekretaris Eksekutif Apindo Bandung Barat, Yohan Oktavianus mengatakan, aksi mogok massal buruh bakal berdampak pada terganggunya produksi. Kata dia, imbasnya upah para buruh terpaksa tidak akan dibayar selama mereka melaksanakan aksi.
"Produksi akan terganggu, tapi solusinya, upahnya tidak bisa dibayarkan jika buruh tetap ingin mogok massal," kata Yohan saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021.
Dia menegaskan, keputusan Apindo tidak membayar upah sudah sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan. Apalagi mogok massal itu bukan karena perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Kalau karyawan mau demo ya silakan, tapi kalau bisa sesudah masuk kerja atau sebelum masuk kerja. Tapi kalaupun tidak masuk kerja ya engga apa-apa, tapi upahnya tidak dibayar," ucapnya.
Baca: UMP Sumsel Tak Naik, Buruh Ancam Turun ke Jalan
Apindo tidak bisa melarang para buruh melakukan aksi unjuk rasa karena sudah diatur dalam undang-undang. Meski begitu, ia meminta buruh tetap bekerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu.
"Baru juga kita bisa produksi setelah terdampak covid-19, ditambah buruhnya demo dan akan mengosongkan pabrik, nantinya pasti nambah kesulitan buat pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
Dilain pihak, buruh tetap bakal mengadakan aksi mogok massal selama empat hari dari 22-25 November. Buruh tak takut dengan ancaman pengusaha.
"Buruh tidak mempermasalahkan konsekuensi kehilangan upah selama 4 hari, saya sudah sampaikan kepada anak-anak. Kalau kita mau komitmen, hilang upah tidak masalah, ketimbang tahun ke tahun upah kita enggak akan naik," jelas
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan berdasarkan hitung-hitungan, selama empat hari, maka mereka kehilangan pendapatan Rp125 ribu per hari. Artinya mereka akan kehilangan upah Rp500 ribu.
Menurutnya, keputusan mogok massal perlu dilakukan karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menyebabkan upah buruh di Bandung Barat tidak akan naik.
"Artinya mau kepada siapa kita berpegang dan meminta, karena pemerintah saja dengan regulasi yang ada (upah) gak naik, sehingga dampaknya juga sangat luas. Untuk Bandung Barat dari tahun ke tahun jangan harap ada kenaikan," tambahnya
Bandung: Para buruh di Kabupaten Bandung Barat terancam tidak menerima upah jika nekat melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa menolak kenaikan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sekretaris Eksekutif Apindo Bandung Barat, Yohan Oktavianus mengatakan, aksi mogok massal buruh bakal berdampak pada terganggunya produksi. Kata dia, imbasnya upah para buruh terpaksa tidak akan dibayar selama mereka melaksanakan aksi.
"Produksi akan terganggu, tapi solusinya, upahnya tidak bisa dibayarkan jika buruh tetap ingin mogok massal," kata Yohan saat dihubungi, Kamis, 18 November 2021.
Dia menegaskan, keputusan Apindo tidak membayar upah sudah sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan. Apalagi
mogok massal itu bukan karena perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Kalau karyawan mau demo ya silakan, tapi kalau bisa sesudah masuk kerja atau sebelum masuk kerja. Tapi kalaupun tidak masuk kerja ya engga apa-apa, tapi upahnya tidak dibayar," ucapnya.
Baca: UMP Sumsel Tak Naik, Buruh Ancam Turun ke Jalan
Apindo tidak bisa melarang para buruh melakukan aksi unjuk rasa karena sudah diatur dalam undang-undang. Meski begitu, ia meminta buruh tetap bekerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu.
"Baru juga kita bisa produksi setelah terdampak covid-19, ditambah buruhnya demo dan akan mengosongkan pabrik, nantinya pasti nambah kesulitan buat pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
Dilain pihak, buruh tetap bakal mengadakan aksi mogok massal selama empat hari dari 22-25 November. Buruh tak takut dengan ancaman pengusaha.
"Buruh tidak mempermasalahkan konsekuensi kehilangan upah selama 4 hari, saya sudah sampaikan kepada anak-anak. Kalau kita mau komitmen, hilang upah tidak masalah, ketimbang tahun ke tahun upah kita enggak akan naik," jelas
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan berdasarkan hitung-hitungan, selama empat hari, maka mereka kehilangan pendapatan Rp125 ribu per hari. Artinya mereka akan kehilangan upah Rp500 ribu.
Menurutnya, keputusan mogok massal perlu dilakukan karena PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menyebabkan upah buruh di Bandung Barat tidak akan naik.
"Artinya mau kepada siapa kita berpegang dan meminta, karena pemerintah saja dengan regulasi yang ada (upah) gak naik, sehingga dampaknya juga sangat luas. Untuk Bandung Barat dari tahun ke tahun jangan harap ada kenaikan," tambahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)