Aceh: Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sedang memeriksa berkas yang dilimpahkan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya terhadap 11 pembunuh lima gajah pada 2020 lalu di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori, mengatakan, berkas pembunuh lima gajah saat ini sudah masuk. Jaksa sedang mempersiapkan prapenuntutan.
"Berkas sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra penuntutan," kata Buchori di Aceh, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca: Kesal Tak Diberi Uang, Preman di Tangerang Bakar Pedagang
Ia menjelaskan pemeriksaan berkas yang saat ini dilakukan untuk sembilan orang sedangkan berkas dua orang lagi sedang dilakukan perbaikan. "Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.
Ia belum bisa menyampaikan tuntutan karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Namun untuk dakwaan masuk dalam dakwaan tunggal, pasal 40 ayat 2 tentang UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara, untuk tahanan dan barang bukti mungkin akan kami terima akhir bulan 10 ini," katanya.
Aceh: Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sedang memeriksa berkas yang dilimpahkan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya terhadap 11 pembunuh lima
gajah pada 2020 lalu di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori, mengatakan, berkas pembunuh lima
gajah saat ini sudah masuk. Jaksa sedang mempersiapkan prapenuntutan.
"Berkas sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra penuntutan," kata Buchori di Aceh, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca: Kesal Tak Diberi Uang, Preman di Tangerang Bakar Pedagang
Ia menjelaskan pemeriksaan berkas yang saat ini dilakukan untuk sembilan orang sedangkan berkas dua orang lagi sedang dilakukan perbaikan. "Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.
Ia belum bisa menyampaikan tuntutan karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Namun untuk dakwaan masuk dalam dakwaan tunggal, pasal 40 ayat 2 tentang UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara, untuk tahanan dan barang bukti mungkin akan kami terima akhir bulan 10 ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)