Bintan: Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap 53 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka adalah 41 orang eks anak buah kapal (ABK) kapal ikan China dan 12 orang lainnya akan berangkat secara ilegal ke Malaysia.
"Mereka kita amankan di Pelabuhan Gentong, Kelurahan Tanjung Uban, Senin malam, 28 Juni 2021," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, melalui konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Juni 2021.
Bambang menjelaskan 41 PMI bekas ABK kapal ikan asing China penangkap cumi milik grup perusahaan Fu Yuan Yu itu masuk ke Kabupaten Bintan secara ilegal, Minggu, 27 Juni 2021, pukul 23.00 WIB. Mereka menggunakan speed boat mesin 200 PK yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.
Mereka mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah, namun masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Kabupaten Bintan.
Sementara sebanyak 12 PMI ilegal lainnya berasal dari Kota Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya dan turun di Kota Batam.
Kemudian, mereka naik taksi dari bandara ke Pelabuhan Kapal Roro Punggur, Batam. Selanjutnya, menyeberang menuju ke pelabuhan penumpang di Tanjung Uban dan dijemput oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Mereka lalu dibawa ke Pelabuhan Gentong (tidak resmi)," ungkap Bambang.
Dari pengakuan PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, mereka harus membayar kepada pengurus yang berada di Lombok Tengah berinisial NWR sebesar Rp5-6 juta per orang.
Tetapi saat menangkap para PMI tersebut, pihaknya tidak menemukan speed boat, tekong, maupun pengurus yang memberangkatkan mereka di lokasi kejadian.
"Saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik," lanjut Bambang.
Baca: 1 Kg Kokain Gagal Beredar di Sulsel
Lebih lanjut, Bambang memastikan, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, 53 PMI tersebut sudah dites usap antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan dengan hasil negatif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan diserahkan ke selter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
"Khusus ABK akan dilakukan tes usap PCR kembali setelah berada di tempat karantina tersebut," tutur Bambang.
Bintan: Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap 53 pekerja migran Indonesia (
PMI) ilegal. Mereka adalah 41 orang eks anak buah kapal (ABK) kapal ikan China dan 12 orang lainnya akan berangkat secara ilegal ke Malaysia.
"Mereka kita amankan di Pelabuhan Gentong, Kelurahan Tanjung Uban, Senin malam, 28 Juni 2021," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, melalui konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Juni 2021.
Bambang menjelaskan 41 PMI bekas ABK kapal ikan asing China penangkap cumi milik grup perusahaan Fu Yuan Yu itu masuk ke Kabupaten Bintan secara ilegal, Minggu, 27 Juni 2021, pukul 23.00 WIB. Mereka menggunakan speed boat mesin 200 PK yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.
Mereka mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah, namun masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Kabupaten Bintan.
Sementara sebanyak 12 PMI ilegal lainnya berasal dari Kota Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya dan turun di Kota Batam.
Kemudian, mereka naik taksi dari bandara ke Pelabuhan Kapal Roro Punggur, Batam. Selanjutnya, menyeberang menuju ke pelabuhan penumpang di Tanjung Uban dan dijemput oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Mereka lalu dibawa ke Pelabuhan Gentong (tidak resmi)," ungkap Bambang.
Dari pengakuan PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, mereka harus membayar kepada pengurus yang berada di Lombok Tengah berinisial NWR sebesar Rp5-6 juta per orang.
Tetapi saat menangkap para PMI tersebut, pihaknya tidak menemukan speed boat, tekong, maupun pengurus yang memberangkatkan mereka di lokasi kejadian.
"Saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik," lanjut Bambang.
Baca:
1 Kg Kokain Gagal Beredar di Sulsel
Lebih lanjut, Bambang memastikan, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, 53 PMI tersebut sudah dites usap antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan dengan hasil negatif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan diserahkan ke selter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
"Khusus ABK akan dilakukan tes usap PCR kembali setelah berada di tempat karantina tersebut," tutur Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)