Makassar: Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan satu jenis kokain seberat satu kilogram (kg). Tiga orang diringkus dalam operasi tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KJ (44), IW (40), dan MD (51). Mereka ditangkap lokasi berbeda pada 24 Juni 2021 lalu. Mereka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan nelayan.
"Ketiganya ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika golongan satu jenis kokain seberat satu kilogram yang siap diedarkan," kata Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono, Rabu, 30 Juni 2021.
Arief mengungkapkan bahwa ketiganya ditangkap di dua kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Mattiro dan Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pinrang. Pihaknya butuh sekitar tiga bulan melakukan penyelidikan untuk mengungkap upaya peredaran narkotika tersebut.
Barang haram tersebut disimpan di atas loteng rumah salah satu pelaku. Kokain itu dibungkus dengan isolasi cokelat yang disimpan di dalam kaleng biskuit. Kemudian, barang itu dimasukkan lagi ke dalam karung beras.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan barang haram itu diselundupkan oleh para pelaku melalui jalur laut. Narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sulsel, khususnya kota besar seperti Kota Makassar.
Baca: Aset Rp14 Miliar Terkait Pencucian Uang Sindikat Narkoba Disita
Jika ditaksir, satu kg kokain tersebut bisa mencapai Rp4 miliar. Barang haram tersebut dibeli oleh pelaku MD dari seseorang untuk kemudian dijual kembali.
"Sistemnya beli putus. Hanya dititip nanti ada orang yang bertugas mengambil," ujar Yudhit.
Yudhit juga mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami asal narkoba tersebut, apakah ketiga pelaku itu merupakan jaringan internasional. Pasalnya, kokain dengan jumlah cukup besar itu baru kali ini masuk di Sulsel.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup sampai pidana mati.
Makassar: Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menggagalkan upaya
peredaran narkotika golongan satu jenis kokain seberat satu kilogram (kg). Tiga orang diringkus dalam operasi tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial KJ (44), IW (40), dan MD (51). Mereka ditangkap lokasi berbeda pada 24 Juni 2021 lalu. Mereka sehari-harinya bekerja sebagai petani dan nelayan.
"Ketiganya ditangkap karena memiliki, menyimpan narkotika golongan satu jenis kokain seberat satu kilogram yang siap diedarkan," kata Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono, Rabu, 30 Juni 2021.
Arief mengungkapkan bahwa ketiganya ditangkap di dua kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Mattiro dan Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pinrang. Pihaknya butuh sekitar tiga bulan melakukan penyelidikan untuk mengungkap upaya peredaran narkotika tersebut.
Barang haram tersebut disimpan di atas loteng rumah salah satu pelaku. Kokain itu dibungkus dengan isolasi cokelat yang disimpan di dalam kaleng biskuit. Kemudian, barang itu dimasukkan lagi ke dalam karung beras.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan barang haram itu diselundupkan oleh para pelaku melalui jalur laut. Narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sulsel, khususnya kota besar seperti Kota Makassar.
Baca:
Aset Rp14 Miliar Terkait Pencucian Uang Sindikat Narkoba Disita
Jika ditaksir, satu kg kokain tersebut bisa mencapai Rp4 miliar. Barang haram tersebut dibeli oleh pelaku MD dari seseorang untuk kemudian dijual kembali.
"Sistemnya beli putus. Hanya dititip nanti ada orang yang bertugas mengambil," ujar Yudhit.
Yudhit juga mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami asal narkoba tersebut, apakah ketiga pelaku itu merupakan jaringan internasional. Pasalnya, kokain dengan jumlah cukup besar itu baru kali ini masuk di Sulsel.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup sampai pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)