Malang: Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik yang memperlihatkan seekor anjing ditembak lalu diseret dan dibuang ke gerobak sampah, viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Bukit Dieng, Kota Malang, Jawa Timur.
"Kita akan dalami perkara itu dan tim kami dari OPSNAL sudah melakukan penyelidikan. Semoga nanti ada hasil yang baik dan segera kita tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat 27 Agustus 2021.
Tinton mengaku hingga saat ini polisi belum menerima laporan peristiwa tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap bergerak cepat dan jemput bola menyelidiki perkara itu.
"Ini sedang proses penyelidikan. Jadi anggota kami sudah lakukan lidik disana. Info masuk ke kami juga banyak sekali harus kita dalami satu per satu untuk membuktikan kebenarannya," ungkapnya.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Berselimut di Bandung
Di sisi lain, Tinton menyebutkan bahwa kasus ini bisa ditindak bila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku, senapan angin (air rifle) hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Ada batasannya senapan angin. Asal tidak ditembakkan ke orang. Tapi itu digunakan untuk olahraga, ketangkasan dan lain-lain. Senapan angin tidak apa-apa buat latihan, tapi kalau buat nembak orang ya salah apalagi binatang. Karena binatang juga oleh negara ini juga dilindungi, kalau memang terbukti kita kenakan pasal 302," tegasnya.
Tangkapan layar sebuah video yang menampilkan seekor anjing ditembak dan diseret viral di media sosial Instagram.
Malang: Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik yang memperlihatkan seekor anjing ditembak lalu diseret dan dibuang ke gerobak sampah, viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Bukit Dieng, Kota Malang, Jawa Timur.
"Kita akan dalami perkara itu dan tim kami dari OPSNAL sudah melakukan penyelidikan. Semoga nanti ada hasil yang baik dan segera kita tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Jumat 27 Agustus 2021.
Tinton mengaku hingga saat ini polisi belum menerima laporan peristiwa tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap bergerak cepat dan jemput bola menyelidiki perkara itu.
"Ini sedang proses penyelidikan. Jadi anggota kami sudah lakukan lidik disana. Info masuk ke kami juga banyak sekali harus kita dalami satu per satu untuk membuktikan kebenarannya," ungkapnya.
Baca:
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Berselimut di Bandung
Di sisi lain, Tinton menyebutkan bahwa kasus ini bisa ditindak bila ditemukan unsur penyalahgunaan senapan angin. Sebab berdasarkan aturan yang berlaku, senapan angin (air rifle) hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.
"Ada batasannya senapan angin. Asal tidak ditembakkan ke orang. Tapi itu digunakan untuk olahraga, ketangkasan dan lain-lain. Senapan angin tidak apa-apa buat latihan, tapi kalau buat nembak orang ya salah apalagi binatang. Karena binatang juga oleh negara ini juga dilindungi, kalau memang terbukti kita kenakan pasal 302," tegasnya.
Tangkapan layar sebuah video yang menampilkan seekor anjing ditembak dan diseret viral di media sosial Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)