Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung. (Foto: Medcom.id/P Aditya)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung. (Foto: Medcom.id/P Aditya)

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Berselimut di Bandung

P Aditya Prakasa • 27 Agustus 2021 13:31
Bandung: Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas terbalut selimut dan berada di sungai di Bandung. Pelaku berinisial I, 22, ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan pelaku kabur ke Ciamis setelah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sumsum Sumiati. Kemudian, pelaku ditangkap oleh anggota Resmob Polrestabes Bandung dan anggota Polsek Rancasari.
 
Aswin mengatakan modus operandi pelaku yaitu menghubungi korban yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi Michat untuk datang ke rumahnya. Korban kemudian datang ke rumah pelaku pada Kamis dini hari, 12 Agustus 2021, dan terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban. 

"Karena tidak sesuai dengan rencana tersangka, tidak bisa berhubungan intim, korban meminta uang ganti Rp100 ribu, terjadi cekcok tersangka dengan korban kemudian terjadi penusukan berkali-kali terhadap korban di TKP," ujarnya. 
 
Baca juga: Tak Ada Unsur Ancaman dalam Kasus Fetish Mukena
 
Karena naik pitam, kata Aswin, pelaku menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 64 kali dengan membabi buta. Sebanyak 45 kali tusukan dibagian depan dan sisanya di bagian lainnya.
 
Setelah melakukan penusukan, pelaku membungkus korban dengan selimut dan tali. Pada pukul 18.30 WIB, jasad korban dibawa oleh pelaku menggunakan gerobak pasir ke Sungai Cidurian yang berada tak jauh dari rumahnya.
 
"Ketika dimasukan ke gerobak diselimuti dengan sprei disimpan dulu beberapa jam, lalu dibawa ke gerobak dibuang ke sungai," katanya. 
 
Di tempat yang sama, Iqbal mengaku kesal dengan perlakuan korban sehingga membunuhnya. Dia gagal berhubungan badan namun tetap dimintai uang oleh korban.
 
"Saya nafsu, tapi syahwatnya lemah. Enggak jadi saya, jadi nggak bayar. Tapi dia gigit saya karena kesal," ucap pelaku I.
 
Polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk membunuh. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan