Medan: Seorang perempuan asal Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatra Utara, tewas akibat luka bakar yang sangat parah pada bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan PN yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.
PN terbukti menyiramkan air keras pada korban. PN akan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Jadi tersangka ini melakukannya dengan cairan NaCl, atau soda api, atau air keras orang bilang, disiramkannya ke tubuh si korban. Jadi motifnya cemburu,” jelas Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 28 September 2021.
Ibu korban, Nani Marini, mengaku sangat terkejut dengan kepergian putrinya. Nani pun melapor ke Polsek Deli Tua.
Baca: Ekploitasi Anak Kian Marak, Semua Sektor Mesti Bertindak
Nani menyebut putrinya pergi dengan PN untuk makan malam pada Sabtu, 25 September 2021 malam. Kemudian, PN mengantar pulang korban dengan kondisi tidak sadarkan diri dan tubuhnya dipenuhi luka bakar.
Pihak keluarga tidak menaruh curiga sama sekali terhadap PN. Akhirnya, PN dibiarkan pergi dan keluarga membawa korban ke rumah sakit.
“Dia (korban) enggak bilang, kalau itu dia (PN) yang buat. Dia (korban) cuma merasakan sakit di badannya, sesak napasnya,” ujar Nani.
PN telah menyiapkan air keras dalam plastik dan digantung di sepeda motornya. Setelah berhenti di pinggir jalan, PN langsung menyiramkan air keras ke arah korban. Korban langsung menjerit kesakitan dan PN membawa korban ke rumah orangtuanya.
Nyawa korban tidak dapat tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit. Jenazah korban kini sudah dimakamkan di Pemakaman Islam Sari Rejo, Kecamatan Polonia, Medan. (Widya Finola Ifani Putri)
Medan: Seorang perempuan asal Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatra Utara, tewas akibat
luka bakar yang sangat parah pada bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan PN yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.
PN terbukti menyiramkan
air keras pada korban. PN akan dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Jadi tersangka ini melakukannya dengan cairan NaCl, atau soda api, atau air keras orang bilang, disiramkannya ke tubuh si korban. Jadi motifnya cemburu,” jelas Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Selasa, 28 September 2021.
Ibu korban, Nani Marini, mengaku sangat terkejut dengan kepergian putrinya. Nani pun melapor ke Polsek Deli Tua.
Baca:
Ekploitasi Anak Kian Marak, Semua Sektor Mesti Bertindak
Nani menyebut putrinya pergi dengan PN untuk makan malam pada Sabtu, 25 September 2021 malam. Kemudian, PN mengantar pulang korban dengan kondisi tidak sadarkan diri dan tubuhnya dipenuhi luka bakar.
Pihak keluarga tidak menaruh curiga sama sekali terhadap PN. Akhirnya, PN dibiarkan pergi dan keluarga membawa korban ke rumah sakit.
“Dia (korban) enggak bilang, kalau itu dia (PN) yang buat. Dia (korban) cuma merasakan sakit di badannya, sesak napasnya,” ujar Nani.
PN telah menyiapkan air keras dalam plastik dan digantung di sepeda motornya. Setelah berhenti di pinggir jalan, PN langsung menyiramkan air keras ke arah korban. Korban langsung menjerit kesakitan dan PN membawa korban ke rumah orangtuanya.
Nyawa korban tidak dapat tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit. Jenazah korban kini sudah dimakamkan di Pemakaman Islam Sari Rejo, Kecamatan Polonia, Medan.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)